6 Perwakilan Negara di Luar Negeri untuk Tugas Diplomasi

Perwakilan negara di luar negeri tentu bukan hal yang asing lagi bagi sistem pemerintahan tiap negara, tidak terkecuali untuk Indonesia. Biasanya, kepala negara dan menteri luar negeri punya kewenangan untuk bertindak dengan mengatasnamakan negara untuk melakukan suatu tindakan berupa hubungan internasional.

Namun dalam praktiknya sendiri, kewenangan tersebut tidaklah mungkin bisa berjalan sendiri tanpa adanya pihak lain yang terlibat di dalamnya. Untuk menjalin hubungan internasional, maka dibutuhkanlah suatu bentuk perwakilan. Pada hakikatnya, seluruh kegiatan yang menyangkut hubungan antar negara adalah diplomasi yang bertujuan untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan negara lain.

Adapun yang melakukan diplomasi adalah para diplomat. Mereka adalah orang-orang yang secara resmi ditunjuk oleh negara untuk mengadakan hunungan dengan negara lain.
Para diplomat negara kemudian diberi tanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya yang ada di luar negeri
  2. Mempresentasikan dan memperkenalkan negara dan bangsa di luar negeri
  3. Memberi informasi dan menyimpulkan setiap informasi penting
  4. Menjaga, membina, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain
  5. Memastikan dengan cara menjaga supaya kepentingan negara sendiri tidak dirugikan saat adanya peraturan politk skala internasional.

Alat-Alat Perlengkapan Luar Negeri

Adapun Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional ialah sebagai berikut:

a. Departemen Luar Negeri

Departemen luar negeri memiliki tanggung jawab terhadap hubungan suatu negara dengan negara lain serta organisasi internasional. Departemen luar negeri juga memiliki fungsi eksekutif, yaitu mengimplementasikanpolitik luar negeri dan mengelola hubungan internasional.  Kebanyakannegara menyebut menteri luar negeri dengan sebutan Minister of Foreign Affairs.

b.Perwakilan Diplomatik

Selanjutnya adalah perwakilan diplomatik. Sebelum abad ke-17, perwakilan diplomatik sendiri punya sifat yang kontemporer. Tetapi setelah abad tersebut, perwakilan diplomatik akhirnya bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 terkait  hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengaturhubungan diplomatik antarnegara.

Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensiitu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut.

  1. Pertama, duta besar, tugasnya adalah memimpin kedutaan besar yang ditempatkan di negara yang dinilai penting dan punya hubungan erat terhadap negara yang menempatkan duta besar tersebut. Duta besar memiliki kewenangan dan kuasa penuh sehingga bisa berhubungan langsung dengan pemimpin sebuah negara diman ia ditugaskan.
  2. Kedua, duta. Tugasnya adalah memimpin kedutaan di negara yang mempunyai keeratan hubungan dengan negara pengirim. Duta juga bisa berhubungan langsung dengan kepala negara, tempat dimana ia di tempatkan.
  3. Kuasa usaha, merupakan perwakilan yang dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri. Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase. Kemudian, atase terbagi lagi menjadi atase militer, perekonomian dan yang lainnya. Setelah itu, masih ada staf lainny berupa staf administrasi, staf pelayanan dan juga staf teknik. Kedudukannya berada di ibu kota negara  penerima maupun kota lain yang disediakan khusus oleh negara penerima.

c. Perwakilan Konsuler

Selanjutnya,  perwakilan negara di luar negeri yang punya wewenang adalah perwakilan konsuler. Mereka ini merupakan petugas di wilayah negara lain. Namun wewenangnya sendiri sedikit berbeda dengan 2 perwakilan sebelumnya, karena ia tidak bisa melakukan hubungan resmi antarnegara.

Tugasnya ialah melindungi segala hal yang menyangkut kepentingan komersial negara. Secara resmi, fungsi perwakilan konsuler sendiri telah diatur dalam pasal 5 konvemsi Wina 1963. Adapun tugasnya ialah sebagai berikut:

  1. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  2. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
  3. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
  4. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting untuk diketahui yaitu prosedur pengangkatan konsul. Antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah selaku negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul,
  2. Penunjukan itu kemudian diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik,
  3. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Namun, apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, maka negara penerima bisa memberitahukan kepada negara pengirim terkait hal tersebut dan tidak bisa menerima konsul yang bersanhgkutan.Negara pengirim haruslah memanggil konsul tersebut  untuk pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul.

Perwakilan konsuler juga memiliki beberapa hak istimewa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Terbebas dari biaya pengadilan,
  2. Bebas untuk mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,
  3. Mempunyai kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,
  4. Memiliki perlindungan keselamatan diri konsul,
  5. Jika terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.

d. Misi Khusus

Selanjutnya, ada misi khusus yang bersifat sementara untuk mewakili negaranya ke negera lain. Sessuai dengan namanya, tujuan pengirimannya ke negara tertentu pun ialah untuk membicarakan masalah tertentu guna melaksanakan tugas yang sifatnya tidaklah permanen. Adapun pengiriman misi khusus ini tentulah sudah mendapatkan persetujuan dari negara penerima.

Adapun tata cara pengirimannya melewati saluran diplomatik ataupun saluran lain yang telah disetujui bersama (antara negara pengirim dan negara penerima).

Pengiriman misi khusus ini juga tidak bergantungatas ada atau tidak adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler, melainkan atas dasaradanya persetujuan bersama. Pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga.Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut.

Hal lainnya yang perlu diketahui dari misi khusus adalah hak-hak yang dimilikinya. Adapun hak-hak tersebut adalah:

  1. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
  2. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
  3. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
  4. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
  5. Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima. Selain itu juga tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang.

e. Perwakilan pada Organisasi Internasional

Selanjutntya ada perwakilan organisasi internasional. Namun, perwakilan ini, dibagi lagi menjadi dua yaitu perwakilan tetap dan perwakilan peninjauan tetap.

Adapun pemberian fasilitas, tempatdan akomodasi serta hak istimewa kekebalan dan juga serta imunitas yang dimiliki perwakilanorganisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepalaperwakilan atau anggota perwakilan ini dilarang melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.

f. Perwakilan Nondiplomatik

Hubungan internasional negara juga turut menugaskan perwakilan negara dan petugas yang tidak berkedudukan sebagai utusan perwakilan konsuler dan diplomatik. Contohnya,  komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilanini sebenarny belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Namun, dari segi kedudukan danhak-hak istimewa,  perwakilan ini sudah ditetapkan dalam perjanjian bilateral negaranegarayang bersangkutan.

Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

Hak merupakan sesuatu yang dimiliki perwakilan negara di luar negeri. Sebagaimana sebutannya, hak imunitet atu kekebalan bagi korps perwakilan konsuler  dan perwakilan diplomatik dijamin dengan hukum internasional yang pada intinyameliputi hal-hal seabagi berikut:

  1. Pertama,hak eksterioritas, merupakan hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Contohnya, daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk didaamnya halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu.
  2. Kedua,hak kebebasan/kekebalan, dimana setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tetap tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga terbebas dari bea cukai dan pajak, pemeriksaan atas tas diplomatik, dan mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.

Originally posted 2018-09-06 13:33:33.


Leave a Comment

Tutup Iklan