Mengapa Pentingnya Mewujudkan Penyelenggraan Pemerintah Yang Terbuka?

Pentingnya Mewujudkan Penyelenggraan Pemerintah Yang Terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi suatu usaha untuk mewujudkan keadilan sosial.

Adanya pemerintahan terbuka dapatmenjadikan masyarakat bekerjasama untuk mewujdukan keadilan. Jika masyarakat saja yang ikut serta untuk menyelenggarakan keadilan kemungkinan untuk mencapai keadilan sangatlah minim. Ketahuilah bahwa pusat keadilan terdapat berbagai lembaga keadilan dalam negara tersebut.

Pengertian Penyelenggara Pemerintahan

Pentinga atau tidaknya penyelenggara pemerintahan dapat dilihat dari fungsi pemerintahan tersebut. Untuk lebih jelasnya harus memahami definisi dari penyelenggaraan negara atau pemerintahan.

Menurut Undag-undang RI No. 28 tahun 1999 mengenai penyelengraan yang bersaih dari KKN. Pengertian Penyelenggaraan Pemerintahan yaitu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan. Pejabat pemerintahan meliputi badan Eksekutif, leglisatif dna yudikatif.

Menurut arti luas penyelenggaraan negara yaitubisa juga dibidang eksekutif, leglistif dna yudikatif. Menurut arti sempit lembaga pemerintahan eksekutif saja. Sedangkan menurut UUD 1945 yaitu penyelenggaraanpemerintahan. Ada berbagai istilah yakni yang dimaksud dengan penyelenggara: lembaga pemerintahan, menteri, gubernur, hakim.

Duta besar, wakil gubernur, bupati atau walikota. Selain itu ada juga gubernur Bank Indoensia, rektor perguruan tinggi dan kaporli serta peabat yang memiliki fungsi strategis yang berhubungan dengan pemerintahan.

Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Terbuka

Untuk dapat menjalankan Pentingnya Mewujudkan Penyelenggraan Pemerintah Yang Terbuka perlu adanya asa-asas yang baik. Adapun asas yang baik yaitu asas yang dapat menjunjung tinggi norma keptuhan, norma huku, dan norma kesusilaan untuk terwujud negara yang bebas dari KKN. Adapun asas-asas tersebut yaitu

  1. Asas kepastian hukum. Inilahasas yang berdasarkan pada keadilan dalam menjalankan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan kepatuhan dalam penyelenggraan negara.
  2. Asas kepentingan umum, asa yang mendahulukan kepetingan msayarakat agar terwujud kesejahteranaan dengan cara selektif, akomodatif dan aspiratif.
  3. Asas tertib penyelenggaraan negara, asas yang ketika menjalankan pengadilan dalam penyelenggaraan negara meggunakan azas keserasian, keteraturan dan keseimbangan.
  4. Asas keterbukaan, asas untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid, tidak diskriminatif dan adanya hak asasi.
  5. Asas akuntabilitas, asas yang dapat mempertanggung jawabkan semua kegiatan negara dari awal sampai setelah terselenggara. Sehingga di hadapan rakyat penyelenggara dapat memberikan penjelas dari awal sampai terlaksana.
  6. Asas proporsionalis, asas yang dapat memberikan kesimbangan antara hak dan kewajiban bagi penyelenggara negara. Penyelenggara bertugas untuk menunaikan kewajiban dan menuntut haknya.
  7. Asas profesionalitas, asas yang berdasarkan perundang-undangan dari kode etik yang sudah berlaku.

Dari beberapa asas tersebut setidaknya bisa melaksankan aasa keterbukaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan antara penyelenggara negara dan msayarakat. Dengan demikian adanya segala hal atau maslah dapat dibicarakan secara terbuka. Jika ada komplain atau keluhan dari msasyarakat, pemerintah bisa memberikan penyelesaian atau penjelasan.

Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Terbuka

Indonesia dari jaman kemerdekaan sampai sekarang belum dapat menerapkan penyeleggaraan pemerintahan yang terbuka. Sampai sekarang masih menggunakan sistem rahasia dan tertutup.

Terdapat pembatas yang ketat dan sistematis yang berhubungan dengan informasiterhadap penyelenggra pemerintah. Tidak hanya itu saja, terkadang pembatasnya menggunakan kekerasn dari aparat negara kepada masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada pemerintah.

Tidak adanya keterbukaan ini dapat diartikan bahwa penyelenggara negara tidak dapat memaparkan langsung mengenai hal-hal publik pada masyarakat.

Berbagai informasi mengenai publik hanya diketahui oleh kalangan pejabat negara saja. Dengan adanya sikap ketidak terbukaan dapat menjadikan suatu dampak. Adapaun Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Terbuka yaitu terciptanya KKN (Korupsi, Kolusi dan nepotisme).

Rata-rata diberbagai bidang pemerintahan terjebak dengan yang namanya korupsi. Hal ini tidak hanya dilakukan di tingkat kota saja, di desa juga terdapat korupsi.

Hal ini karena didukung  adanya keterbukaan antar pemerintah dan masyarakat. Dengan demikain adanya korupsi sering tidak mudah untuk diketahui kerana prosesnya tersusun rapi dan bersih. Tidak hanya itu saja, terkadang kebijakan pemerintahan juga ada yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri saja.

Lembaga legislatif lah seharusnya melindungi masyarkat juga sudah tidak melaksanakan tugas dan kewajiban. Seperti hanya pembuatan undang-undang, hanya untuk kepentingan pribadi dengan adanya imbalan uang.


Tentunya hal ini hanya akan merugikan masyarakat. Lembaga Yudikatif juga terlibat dalam kontroversional yang tidak sesuai dengan keadilan masyrakat. Hal tersebut dapat terjadi karena sekarang hukum bisa dibeli dengan uang.

Sealin hukum dalam bidang ekonomi juga seperti itu, terdapat pelicikan uang dalam birokrasi pemerintahan. Adanya kasus tersebut menjadikan para investor untuk engan berinvestasi.

Hal tersebut juga mengakibatkan pengangguran terjadi dimana-mana sehingga kegiatan ekonomi menjadi lamban. Bagaimana tidak? karena semua hal harus disertai dengan uang. Mendapatkan pekerjaan juga harus menggunakan uang muka terlebih dahulu. Dalam bidang sosial budaya juga diwarnai dengan materi dan budaya konsumtif.

Sudah mulai berbudaya untuk berlomba-lomba mencari materi tanpa danya etika dan moral. Keagamaan hanya digunakan sebagai simbol atau status saja, di lain sisi mereka korupsi tidak merasa bersalah sama sekali.

Penyelenggaraan negara yang tidak terbuka dapat menjadikan hubunagn antara rakyat dan pemerintah menjadi sangat renggang. Kenapa? Karean ras kepercayaannya sudah tidak ada. Jika hilang kepercayaan tersebut,dapat mengakibatkan masyarakat enggan untuk itu berpartisipasi. Dengan demikian masyarakat juga enggan untuk memajukan pembangunan negara menjadi lebih sejahtera.

Ketdikaterbukaan juga akan dapat mengakibatkan terjadinaya berbagai patologgi politik, sosial, ekonomi, nepotisme dan korupsi. Selain itu dapat mengakibtakn matnya kerativitas msayarakt untuk dpat besiang secara adil dan terbuka.

Sering terjadi kecurangan yang tidak terkendali, sehingga menjadikan banyak pihak yang merasa dirugikan. Kreativitas untuk bisa bersaing secara sportif dalam berbagai hal juga semakin berkurang bahkan sudah tidak ada.

Penyalahgunaa kekuasaan semakin bertambah luas karena rakyat tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara langsung. Jika terjadi suatu hal yang dirasa mencurigakn juga tidak dapat melpo begitu saja.

Perlu adanya bukti yang nyata. Tapi tidak semudah itu, terkadang kalah dengan orang yang bisa membeli hukum. Kasus kejahatan semakin bertambah karena kedilan juga semakin berkurang pesat.

Selain itu tidak adanya keterbukaan juga mengakibatkan terjadinya beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah yang kurang bertanggung jawab dan tidak jujur
  2. Kesatuan dan persatuan menjadi sangat lemah
  3. Rakyat menjadi tidak berminat untuk berpatisipasi dalam pembangunan pemerintahan
  4. Pemerintah tidak lagi bisa dipercaya, sehingga hubungannya menjadikan rakyat rengang dengan pemerintahan.
  5. Penyimpangan seirng terjadi karena tidak adanya pengawasan dari rakyat.

Berbagai hal bisa terjadi ketika peyelenggara negara sudah tidak terbuka. Dalam berbagai bdiang pemrintah akan mudah untuk dipengaruhi. Akan terjadi banyak penyelewanggan penguasaan yang akan merugiakn rakyat. Terjadinya KKN akan semakin merajalela, penindasan untuk kaum yang semakin menjadi dan banyak hal lain juga yang aka merugikan pemerintahan tersebut.

Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Terbuka

Untuk dapat Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Terbuka bukanlah suatu hal yang mudah dan terjadi dengan sendirinya. Untuk itu perlu adanya niat dan juga kesadaran dari pemerintah. Terkadang niat baik dari pemerntah dapat hilang serig waktu. Sering juga kekusannya sering di salahgunakan, hal tersebut menurut Lord Acton.

Sedangkan menurut Larry Diamond, di negara manapun dalam birokrasi pemerintahan kerap terjadi ketidakterbukaan. Terdapat informasi dan kegiatan yang ditutup-tutupi, terjadi banyak rahasi yang rakyat tidak mengetahuinya.

Untuk bisa terwujudnya penyelengraan peerintah yang terbuka perlu adnaya perudan-undangan. Adapun perundang-undangan tersebut berisi tentang hukum sebagai berikut:

  1. Adanya jaminan terhadap hak publik untuk dapat mengakses dokumen pemrintahan
  2. Pemrintah yang bersifat terbuka menjadi suatu hal yang wajib
  3. Adnaya rincian yang jelas tentang berbagai informasi kecuali terdapat informasi yang memang tidak dapat di informsikan untuk publik
  4. Rapat-rapat lembaga publik diwajibkan terbuka
  5. Adanya sumber informasi alternatif yang digunakan oleh publik, pemerintah dan parlemen
  6. Adanya jamian untuk orang yang sudah melaporkan adanya ketidkberesan terhdap suatu hal

Dengan adanya peraturan perundang-undanganyang berisi tentang hukum tersebut akan tewujud penyelenggaraan negara yang terbuka dan bebas dari kecurangan. pentingnya mewujudkan penyelenggraan pemerintah yang terbuka dapat memberikan dalam berbangsa dan bernegara. Ras salig percaya dapat terwujud, sehingga masyarakat mau ikut untuk berpartisipasi memjaukan pemerinthan menjadi lebih baik.

Originally posted 2018-09-06 14:01:06.


Leave a Comment

Tutup Iklan