Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Makna Serta Kedudukannya

Dalam pembuatan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 mengacu kepada Pembukaan UUD 1945, maka dari itu Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah ataupun diamandemen.

Dan didalam Pembukaan UUD mengandung dasar falsafah negara yang harus dijaga dan dilestarikan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai makna, pokok pikiran, kedudukan serta sikap kita terhadap Pembukaan UUD 1945 serta Konstitusi negara.

Isi dan Makna Utama Dalam Pembukaan UUD 1945

Di dalam Pembukaan UUD 1945 mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap UUD 1945, karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung cita-cita negara Indonesia. Untuk lebih jelas mari kita simak teks Pembukaan UUD 1945:

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalamsuatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan soail bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea, dimana dalam tiap alinea mempunyai makna yang berbeda-beda. Yang mana secara tujuan memang memiliki makna yaitu sebagai cita-cita serta tujuan demi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu dibawah ini akan dijelaskan makna dalam setiap alineanya, yaitu sebagai berikut:

Dalam alinea pertama, memuat makna sebagai berikut:

  1. Bangsa Indonesia mengakui serta menjunjung tinggi penuh akan adanya kemerdekaan pada setiap negara.
  2. Bangsa Indonesia yang memiliki cita-cita untuk bebas dari penjajahan bangsa lain.
  3. Bangsa Indonesia menyatakan kesipannya untuk membantu negara-negara lain untuk bebas dari penjajahan atau merdeka.
  4. Bangsa Indonesia menyatakan tidak setuju adanya penjajahan dikarenakan penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan serta perikeadilan, maka penjajahan harus dihapuskan dari dunia ini.

Dalam alinea kedua, memuat makna sebagai berikut:

  1. Perjuangan bangsa Indonesia sudah sampai pada waktu yang tepat, ialah kemerdekaan bangsa Indonesia.
  2. Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia bukanlah perjuangan terakhir bangsa Indonesia, namun kemerdekaan ini adalah titik awal dimana bangsa Indonesia untuk mulai membangun kehidupan yang baru, serta mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia ialah adanya masyarakat yang adil serta makmur.
  3. Bangsa Indonesia akan selalu menghargai serta menghormati jasa para pahlawan kemerdekaan bangsa, karena para pahlawan mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju kemerdekaan yang diinginkan.

Dalam alinea ketiga, memuat makna sebagai berikut:

  1. Adanya pernyataan religius ialah dalam kemerdekaan bukanlah perjuangan para pahlawan saja, namun juga merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  2. Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
  3. Adanya kemerdekaan bangsa Indonesia karena adanya dorongan serta cita-cita yang luhur untuk menjadikan negara ini bebas dari penjajahan.

Dalam alinea keempat, memuat makna sebagai berikut:

  1. Adanya keinginan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia.
  2. Adanya keinginan dalam memajukan kesejahteraan umum.
  3. Adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan ketertiban dunia yang dilandaskan kemerdekaan serta perdamaian abadi.
  5. Penetapan dasar negara ialah Pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pokok pikiran  yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 memuat tentang suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok pkiran tersebut untuk mewujudkan cita-cita hukum yang mendominasi dasar negara, baik itu dalam hukum tertulis ataupun tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pokok Pikiran Pertama

Dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran mengenai paham Negara Kesatuan, ialah negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia.

Negara disini memiliki tugas untuk mengatasi adanya segala doktrin baik dalam golongan mapun perseorangan.

2. Pokok Pikiran Kedua

Dalam Pembukaan UUD 1945  memiliki pokok pikiran bahwa negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.

Negara juga mempunyai kewajiban terhadap semua rakyat Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Pokok Pikiran Ketiga

Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran ialah sistem kenegaraan yang terbentuk dalam UUD harus dilandaskan pada kedaulatan rakyat serta berlandaskan pada permusyawaratan perwakilan, dimana pokok pikiran ini memiliki kesesuaian dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok Pikiran Keempat

Dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa yang berdasarkan kemanusiaan yang adil serta beradab. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar memuat tentang mewajibkan budi pekerti yang luhur serta selau memegang teguh cita-cita moral rakyat.

Pokok-Pokok Pikiran tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara detail di dalam Pasal-Pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat tentang hukum dasar dalam bernegara, cita-cita, serta hukum dasar yang didasari atas tujuan negara, dalam hukum tertulis ataupun tidak tertulis. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dibandingkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, meskipun disahkan secara bersamaan.

Sehingga kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Indonesia yaitu sebagai berikut ini:

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber inti kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan dari Pembukaan UUD 1945


Pembukaan UUD 1945 merupakan bukti adanya kemerdekaan bangsa Indonesia, yang termuat dalam alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berisikan mengenai tindakan yang seharusnya dilakukan dengan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

2. Pembukaan UUd 1945 merupakan tertib yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia

Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa Pancasila adalah norma dasar yang melandasi dalam penyuluhan tertib hukun di negara Indonesia. Sehingga Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang paling tinggi.

Dalam penetapan pasal-pasal, batang tubuh UUD 1945 serta peraturan-peraturan lain yang berada dibahnya harus dilandaskan oelh nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat serta tetap

Pembukaan UUD 1945 berisikan mengenai cita-cita hukum serta inti-inti kaidah negara yang fundamental. Menurut dari kesepakatan MPR menyatakan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah atau dilakukan amandemen walapun pasal dan batang tubuh UUD 1945 mengalami perubahan.

Karena didalam UUD 1945 mengandung landasan filosofis serta landasan normatif yang menjadi dasar dalam pembuatan pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan di dalam Pembukaan memuat tujuan negara, dan landasan negara yang harus dijada serta dipertahankan.

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara

Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Sehingga seluruh kegiatan negara harus sesuai dengan konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 1945. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan antara lain:

  1. Pada tahun 1945-1949, konstitusi yang digunakan oleh negara Indonesia adalah UUD 1945.
  2. Pada tahun 1949-1950, konstitusi yang digunakan ialah UUD RIS. Konstitusi ini dihasilkan melalui Konferensi Meja Bundar yaitu antara Indonesia dan Belanda.
  3. Pada tahun 1950-1959, konstitusi yang digunakan oleh Indonesia ialah UUD 1950. Undang-Undang yang digunakan pada tahun ini bersifat sementara karena negara Indonesia telah menjadi negara kesatuan.
  4. Pada tahun 1959-sekarang, pada tahun ini kembali menggunakan UUD 1945 dengan adanya dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Di dalam UUD 1945 memang hanya berisikan naskah tertulisnya saja, namun harus kita sadari bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjalankan dan menerapkan hukum tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama oleh para penguasa negara seperti MPR, DPR, Presiden, Kementrian Negara, Mahkamah Agung, BPK, Mahkamah Konstitusi, dan para pemegang kekuasaan di daerah masing-masing.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan warga negara untuk menjalankan / menerapkan uud 1945 dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai berikut:

1. Pemahaman terhadap Pancasila serta UUD 1945

Setiap warga negara harus mampu memahami isi dar Pancasila dan UUD 1945 dna menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, agar fungsi dari konstitusi tersebut dapat dijalankan dan ditaati.

2. Adanya kesadaran dalam mentaati hukum

Seluruh rakyat Indonesia serta penyelenggara negara harus memiliki kesadaran dalam untuk mentaati semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, agar kehidupan bangsa ini menjadi tertib, aman, serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Adanya kesadaran terhadap segala perbedaan

Banga Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, adat istiadat, serta berbagai bahasa. Maka dari itu warga negara harus memiliki rasa toleransi terhadap rakyat lain yang memiliki perbedaan dengan kita dan tidak perlu mempermasalahkannya.

4. Memiliki kebanggaan terhadap Pancasila serta UUD 1945

Sebagai warga Indonesia, seharusnya kita bangga dengan karya bangsa sendiri yaitu Pancasila dan UUD 1945, karena dengan begitu kita akan menghormati serta taat terhadap konstitusi tersebut.

5. Berperan aktif dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945

Setiap warga negara wajib untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan mampu memberikan saran terhadap penyalahgunaan Pancasila serta UUD 1945 yang bisa merugikan negara Indonesia.

Demikian adalah penjelasan mengenai Pembukaan UUD 1945, dimana menjelaskan mengenai pokok pikiran, makna, kedudukan, serta sikap kita terhadap pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tersebut. Jika masih ada pertanyaan silahkan beri komentar di bawah ini. semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-01 15:57:40.


Leave a Comment

Tutup Iklan