5 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Yang Perlu Anda Ketahui

Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang di dalamnya memuat butir-butir Pancasila yang mana merupakan dasar bagi negara Indonesia. Di dalam Pembukaan memiliki kedudukan, isi, serta mengandung makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia, karena hal ini merupakan wujud dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dijaga oleh rakyat Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan Preambule Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengenai hukum dasar bernegara serta cita-cita yang melahirkan hukum dasar yang didasarkan tujuan negara, baik dalam hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi jika dibandingkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun dalam pengesahannya menjadi satu kesatuan.

Di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yaitu sebagai berikut:

1. Kaidah pokok bagi negara yang memutuskan adanya UUD 1945 dan Pancasila

Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud adanya kemerdekaan Indonesia. Hal ini termaktub dalam alinea ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 yang menerangkan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sesuai dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, ialah mewujudkan cita-cita negara Indonesia.

2. Tertib hukum tertinggi di dalam negara Indonesia


Pembukaan UUD 1945 berisikan Pancasila yang menjadi norma dasar serta menjadi landasan bagi penyuluhan tertib hukum di negara Indonesia.

Oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yaitu sebagai tertib hukum tertinggi, sedangkan didalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 serta peraturan-peraturan hukum yang berada di bawahnya berlaku dan berdasarkan dalam nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Kedudukan yang sangat kuat serta bersifat tetap

Pembukaan UUD 1945 berisikan mengenai cita-cita hukum serta termuat pokok-pokok kaidah negara yang bersifat fundamental. Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 tidak mampu diubah, walaupun dalam Batang Tubuh UUD 1945 mengalami amandemen (perubahan). Hal tersebut adalah kesepkatan MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:

“Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis serta landasan normatif yang menjadi dasar semua pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat staatsidee tentang berdirinya sebuah negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuh haluan negara, dan dasar atau landasan yang tetap harus dipertahankan oleh rakyat Indonesia”.

4. Sumber semangat untuk UUD 1945

Pembukaan UUD 1945,yang didalamnya memuat poko-pokok pikiran dari butir Pancasila, yang mana pada hakikatnya merupakan sumber semangat dalam setiap melakukan penyelenggaraan negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggaran partai dan kelompok fungsional, serta semua alah perlengkapan negara lainnya.

5. Kaidah pokok negara yang fundamental di dalam sebuah tertib hukum, dimana memiliki urutan-urutan yang bersifat hirerkis

Pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945 bukanlah sebuah tertib yang tertinggi, namun di atasnya masih terdapat landasan-landasan pokok dari UUD maupun hukum dasar tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD, sehingga hukum dasar tidak tertulis tersebut dinamakan kaidah pokok yang findamental.

Dalam ilmu hukum tatanegara, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki unsur-unsur yang telah memenuhi syarat, bahwa Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan Kaidah Pokok yang Fundamental.
Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang kedudukan pembukaan UUD 1945, jika masih ada yang belum paham silahkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-02 06:41:11.


Leave a Comment