Pengertian Bank

Definisi Umum Bank

Pengertian bank adalah badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat baik itu dalam bentuk simpanan ataupun bentuk lainnya untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat baik itu dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup banyak orang. Pengertian bank ini dapat anda lihat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 kurang lebih bank adalah suatu lembaga yang mempunyai peran sebagai sebuah perantara keuangan diantara para pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai lembaga yang memperlancar lalu lintas suatu pembayaran.

Fungsi Bank Secara Umum

Menurut seorang ahli bernama Susilo, Triandoro, dan Santoro, bank mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali pada masyarakat untuk berbagai macam tujuan dan fungsi financial intermediary. Adapun 3 fungsi utama bank secara spesifik adalah :

1. Agent of Trust

Trust atau kepercayaan adalah landasan dan kunci utama dalam kegiatan perbankan. Kepercayaan meliputi seluruh kegiatan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat ataupun bank lain.

Kunci utama agar masyarakat mau menitipkan dananya pada bank adalah apabila sudah dilandasai dengan kepercayaan pada bank yang bersangkutan. Masyarakat tentunya akan mudah percaya dan menjadi yakin bahwa dana yang dititipkan akan senantiasa aman dan dapat diambil sewaktu waktu tanpa perlu dihantui adanya ketakutan bank akan bankrut dan uang tidak dapat diambil kembali.

Begitu pula berlaku sebaliknya, bank dalam menyalurkan dana titipan kepada nasabah atau debitur juga dilandasi atas kepercayaan. Supaya masyarakat bisa menyimpan uangnya di bank, maka bank akan memberikan balas jasa pada orang yang menyimpan uangnya di bank berupa sejumlah uang, bagi hasil, maupun pemberian pelayanan yang berkaitan dengan urusan perbankan.

2. Agent of Development

Bank sebagai agent of development berkaitan dengan adanya dua sektor dalam perekonmian yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor moneter.

Bank mempunyai fungsi memberikan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kegiatan investasi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa yang kesemuanya merupakan satu rangkaian kesatuan yang berhubungan dengan adanya penggunaan uang. Jika semua kegiatan berjalan lancar, maka akan berdampak positif pada kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.

3. Agent of Service

Sebagai agent of service, bank memberikan jasa berupa pengiriman uang, pemberian jaminan bank, penyelesaian tagihan,s erta pengiriman barang berharga yang kesemuanya sangat erat dengan kegiatan perekonomian di masyarakat.

Tujuan Dibentuknya Bank

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tujuan perbankan Indonesia adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional sebagai suatu landasan dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, juga stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Dari tujuan tersebut, perbankan Indonesia mengemban tugas dan fungsi yang penting yang dilandaskan pada asas demokrasi ekonomi.

Cara Kerja Bank

Cara kerja atau sistem operasional bank dimulai dari masuknya uang dari nasabah berupa tabungan atau deposito. Bank akan mengambil uang yang telah dihimpun serta mengambil keuntungan dari uang yang bersangkutan untuk kemudian memberikan sebagian keuntungannya berupa bunga kepada nasabah pemegang buku tabungan.

Keuntungan tersebut diperoleh dari investasi dana tabungan kedalam investasi dengan bunga yang lebih tinggi. bank juga dapat meminjamkan uangnya kepada nasabah yang membutuhkan dana dengan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bunga tabungan agar memperoleh keuntungan yang lebih banyak.

Sebagai sebuah contoh, jika sebuah bank mempunyai tabungan 3 % lalu seorang nasabah menyimpan uang ditabungan tersebut sebesar Rp 1.000.000,00 kemudian bank akan mengambil uang tersebut dan tabungan nasabah lainnya dan menggunakan uang tersebut untuk investasi di Treasury Bond atau sekuritas pemerintah dengan bunga 7 %.

Atau bisa saja bank akan meminjamkan uang tersebut kepada nasabah yang kebetulan ingin membeli mobil secara kreidt. Bunga kredit mobil biasanya mencapai 9 %, sehingga keuntungan yang diterima bak adalah 6 % dan nasabah tabungan akan menerima bunga 3 %.

Jenis-jenis Bank

Dalam penerapannya ada banyak jenis-jenis bank yang ada, antara lain adalah pembagian bank berdasarkan tugasnya, bank berdasarkan kepemilikannya, bank menurut statusnya dan bank berdasarkan prinsipnya. Dalam artikel ini akan dibahas satu persatu.

1. Berdasarkan Tugasnya

Dalam Undang-Undang Perbankan, berdasarkan tugasnya, bank dibedakan menjadi 3, yaitu :

a. Bank Sentral


Bank milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur serta menjaga stabilitas harga ataupun nilai mata uang dari suatu negara. Bank ini bertugas menjaga tingkat inflasi guna terus mengoptimalkan perekonomian dengan tetap mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang yang beredar di masyarakat. Bank sentral mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas perbankan, serta mengatur sistem finansial. Bank Indonesia adalah salah satu bank sentral yang ada di Indonesia.

b. Bank Umum

Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum yang banyak dikenal oleh masyarakat diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan masih banyak lagi.

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan baik konvensional ataupun syariah dimana kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas Bank Perkreditan Rakyat atau BPR terbatas pada menghimpun dana dalam bentuk tabungan atau deposito kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk bentuk kegiatan perbankan lainnya seperti kredit, modal kerja, dan lain sebagainya.

2. Berdasarkan Kepemilikikan

Jenis bank jika dilihat dari kepemilikannya dibagi menjadi 5, yaitu :

a. Bank Asing

Bank asing yang merupakan cabang dari bank luar negeri dimana sahamnya dipunyai oleh pihak asing. Contoh bank ini adalah HSBC dan Bank of America.

b. Bank Swasta

Bank swasta yang sahamnya dipunyai sebagian besar oleh pihak swasta seperti Bank Damaon, Bank Maybank, Bank MNC, dan masih banyak lagi.

c. Bank Campuran

Bank campuran adalah bank yang didirikan oleh satu ataupun lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri, contohnya Bank ANZ dan Bank DBS.

d. Bank Pembangunan Daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagaian ataupun seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah daerah propinsi seperti halnya Bank Sumut, Bank Jatim, dan Bank Magelang.

e. Bank Pemerintah

Bank pemerintah yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Pemerintah, contohnya adalah Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia.

3. Berdasarkan Statusnya

Menurut statusnya, bank dapat dibedakan menjadi :

a. Bank Devisa

Bank devisa yang melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau hal hal yang berhubungan dengan mata uang asing, dan

b. Bank non Devisa

Bank non devisa yang mempunyai wewenang melakukan transaksi seperti bank devisa namun terbatas pada negara tertentu saja.

4. Berdasarkan Prinsipnya

Sedangkan menurut prinsipnya, bank dibagi menjadi :

a. Bank Syariah

Bank syariah yang menerapkan prinsip syariah dalam usahanya.

b. Bank Konvensional

Bank konvensional yang melaksanakan usaha perbankan konvensional, dan

Jasa-jasa Perbankan

Beberapa macam jasa perbankan dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi bank meliputi :

  1. Jasa pembayaran seperti pensiun, hadiah, dan gaji.
  2. Jasa cek wisata.
  3. Jasa pengiriman uang atau transfer.
  4. Jasa setoran baik itu setoran listrik, air, telpon, dan lain sebagainya.
  5. Kartu kredit.
  6. Jasa pasar modal.
  7. Penjualan mata uang asing.
  8. Penyimpanan dokumen.
  9. Jasa penagihan atau inkaso.
  10. Kliring.
  11. Jasa L/C.
  12. Bank garansi, dan jasa bank lainnya.

Originally posted 2017-12-21 10:00:01.


Leave a Comment

Tutup Iklan