Konstitusi mrupakan sesuatu yang penting bagi setiap bangsa, banyak yang harus dibahas dalam konstitusi antara lain, pengertian konstitusi, kedudukan konstitusi, sifat konstitusi, unsur-unsur konstitusi, tujuan konstitusi dan lain-lain. Dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai sifat konstitusi.
Konten
Pengertian Konstitusi
Konstitusi bersumber dari kata Constitution (Eng), Constitutie (Ned), serta Constituer (Fra) yang memiliki arti membentuk, menyusun ataupun menyatakan. Di negara Indonesia istilah konstitusi disamakan dengan UUD.
Konstitusi digambarkan sebagai semua struktur ketatanegaraan negara yang berupa gabungan dari hukum-hukum yang membentuk, memerintah serta mengatur negara dengan baik dalam bentu tertulis ataupun tidak tertulis.
Baca juga : Pengertian Dasar Negara (Ideologi), Fungsi dan Hubungan dengan Konstitusi
Menurut dari beberapa ahli mendefinisikan pengertian konstitusi antara lain sebagai berikut:
- Strong, mendefinisikan konstitusi ialah sekumpulan hukum yang dilandaskan oleh kekuatan pemerintah, hak-hak masyarakat dan korelasi antara keduanya yang diatur.
- Sri Soemantri, mendefinisikan bahwa konstitusi ialah dokumen yang berisikan sebuah bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan bangsa.
- Wade, menjelaskan konstitusi merupakan dokumen yang menjelaskan tugas-tugas inti dan menentukan cara kerja dari badan pemerintah disebuah negara.
Sifat Konstitusi
Sebuah konstitusi juga memiliki sifat, dibawah ini merupakan sifat dari konstitusi antara lain:
- Konstitusi ialah asas yang mengikat pemerintah dalam penyelenggaraan negara ataupun rakyat sebagai warga negara.
- Konstitusi bermakna norma-norma, hukum atau ketetapan serta ketentuan yang wajib dilaksanakan.
- Kostitusi ialah undang-ungang yang paling tinggi serta memiliki fungsi sebagai sarana kontrol oleh norma-norma asas yang lebih rendah.
- Konstitusi berisikan landasan-landasan pokok memiliki sifat singkat serta supel yang dapat berisikan hak asasi manusia yang sesuai dengan zamannya.
Selain itu, ada pendapat dari ahli mengenai sifat konstitusi salah satunya menurut C.F.Strong, yang menjelaskan bahwa konstitusi memiliki 2 sifat yaitu:
1. Konstitusi memiliki sifat supel (Flexible)
Konstitusi bersifat supel memiliki maksud bahwa konstitusi bisa diubah dengan langkah yang sama dalam langkah membuat undang-undang negara yang berhubungan.
Baca juga : Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Konstitusi memiliki sifat kaku (Rigid)
Konstitusi bersifat kaku memiliki maksud bahwa konstitusi bisa diubah dengan jalan yang berbeda dengan jalan dalam membuat undang-undang negara yang berhubungan.
Menurut C.F. Strong, undang-undang negara dapat berubah dengan beberapa cara, yang dilakukan oleh:
- Lembaga legislatif, namun ada pembatasan-pembatasannya.
- Melalui sebuah referendum yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.
- Kepentingan negara-negara bagian (negara serikat).
- Melalui kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh lembaga khusus yang dibangun hanya untuk hal perubahan keperluan negara.
Menurut Kusnardi serta Harmaily Ibrahim, dokumen konstitusi memiliki sifat rigid atau kaku dengan memakai ukuran sebagai berikut:
1. Sistem mengubah konstitusi.
Setiap konstitusi yang tertulis menuliskan tentang pasal perubahan, karena ditakutkan akan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Kosntitusi dengan sifat yang supel menggunakan pertimbangan jika suatu perubahan konstitusi tidak dipersulit oleh perubahan masyarakat ataupun zaman, sehingga dalam perubahannya tidak membutuhkan sistem yang istimewa, yang bisa dilakukan oleh lembaga biasa pembuat undang-undang.
Contohnya negara New Zealand dan Inggris dengan konstitusi yang bersifat supel/luwes. Konstitusi dengan sifat kaku memiliki dasar bahwa suatu konstitusi merupakan hukum yang dijadikan dasar bagi hukum yang berada dibawah-bawahnya, sehingga harus menggunakan berbaga syarat dalam mengubahnya, sehingga tidak sembarangan orang bisa mengubah hukum konstitusi.
Baca juga : Teori Tujuan Terbentuknya Negara Menurut para Ahli
Kecuali ada sebab-sebab yang masuk akal dan degan pertimbangan yang objektif buka karena untuk kepentingan golongan atau individu.
Konstitusi dapat diubah dengan menggunakan sistem istimewa salah satunya dengan sistem parlemen bikameral. Contoh negara yang menggunakan konstitusi dengan sifat kaku antara lain negara Australia, Amerika Serikat serta Kanada.
2. Konstitusi tersebut mengikuti zaman atau tidak.
Suatu konstitusi dapat dikatakan fleksibel jika mampu mengikuti perkembangan zaman, dalam hal ini suatu konstitusi yang hanya berisikan hal-hal penting/pokoknya, untuk secara detail akan diatur oleh hukum yang ada dibawah konstitusi, sehingga akan memudahkan dalam mengubahnya serta dalam mengikuti perkembangan zaman.
Sedikit penjelasan di atas yaitu mengenai sifat-sifat konstitusi yang harus kita ketahui, jika masih terdapat kekurangan atau ingin mengetahui lainnya tentang kosntitusi silahkan komentar dibawah ini.
Originally posted 2018-05-29 09:06:45.