Masih ingatkah anda mengenai pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Negaraan yang anda dapatkan sewaktu dibangku sekolah? Tentu saja pernah mengulas tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan dibawah ini akan dibahas secara tuntas mengenai hal tersebut. Mari, simak bersama-sama.
Konten
Jenis-Jenis Kekuasaan di Suatu Negara
Tentu saja pelajaran mengenai jenis-jenis kekuasaan negara republik indonesia tentu saja sudah pernah anda dapatkan. Terutama waktu masih duduk di bangku sekolah dulu. Nah, kali ini kita akan membahas kembali mengenai jenis-jenis kekuasaan tersebut. Dimana kita tahu bahwa menurut John Locke terdapat 3 jenis kekuasaan negara. Dibawah ini adalah penjelasan mengenai ketiganya.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif ini merupakan sistem kekuasaan dimana fungsinya adalah sebagai pembuat undang-undang atau peraturan. Yang kita tahu bahwa di Indonesia sendiri kekuasaan legislatif ini di pegang oleh DPR, MPR dan segenap jajarannya.
Baca juga : Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sejarah, Tujuan dan Wewenangnya
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan ini memiliki wewenang sebagai pelaksana. Yang mana fungsinya untuk melaksanakan undang-undang yang telah di buat oleh badan legislatif. Dan didalamnya juga ada fungsi untuk mengadili. Di Indonesia, yang mempunyai kekuasaan eksekutif ini adalah Presiden dan wakil presiden.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif ini juga sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dimana kekuasaan ini memiliki fungsi untuk mengadili, fungsi yang merdeka. Dan tugas utamanya adalah untuk menegakkan hukum dan membuat peradilan hukum.
Yang di laksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Pancasila. Hal ini demi terciptanya negara hukum republik Indonesia. Di Indonesia sendiri yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Tentunya kalian masih ingat mengenai pendapat seorang bernama Montesqueiu mengenai kekuasaan negara. Beliau membagi kekuasaan negara dalam 3 kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Di atas tadi sudah dijelaskan mengenai ketiga kekuasaan tersebut. Sudahkah kalian paham? Tentunya sudah sangat jelas, termasuk siapa saja yang berada atau tergolong dalam kekuasaan tersebut.
Baca juga : Pembagian Kekuasaan Pusat Pemerintahan Indonesia Menurut Undang-Undang
Sedangkan mengenai ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman sendiri akan lebih kita bahas pada bagian ini. Sebenarnya kekuasaan kehakiman sama halnya dengan kekuasaan yudikatif. Hal ini adalah menurut ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman sendiri merupakan kekuasaan negara yang paling merdeka. Disamping itu, memiliki tugas untuk menyelenggaraka peradilan. Hal ini bertujuan untuk menegakkan hukum serta keadilan. Yang seharusnya sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan harapan akan terciptanya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal yang penting atau utama mengenai kekuasaan kehakiman ini telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Serta dalam peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawahnya.
Berikut ini akan diberikan penjelasan lebih terperinci mengenai ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman. Yang mana terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bab IX mengenai Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang terdapat dalam 3 alineanya
- Pasal 24 A, yang terdapat 5 alinea menjelaskan mengenai Mahkamah Agung serta tugas dan fungsinya.
- Pasal 24B, yang berisi 4 alinea. Menjelaskan mengenai Komisi Yudisial, tugas, fungsi serta siapa saja anggotanya.
- Pasal 24C, yang berisi 6 alinea. Menjelaskan mengenai Mahkamah Konstitusi. Kewajiban, Tanggungjawab serta siapa saja yang termasuk dalam Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 25, yang berisi mengenai syarat-syarat untuk bisa menjadi hakim. Serta apa saja yang bisa membuat hakim diberhentikan. Hal ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan beberapa poin penjelasan diatas. Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman. Secara lebih terperinci dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini, tentu saja akan membuat kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia semakin kokoh.
Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Pada bagian kali ini, kalian akan diberi penjelasan mengenai Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Dengan kita paham mengenai hal tersebut, maka kita yang berperan sebagai subjek hukum. Seharusnya dapat mengawasi serta mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini akan kami berikan penjelasan mengenai peran masing-masing lembaga peradilan tersebut.
Baca juga : Tingkatan-Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia
1. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri, Mahkamah Agung, serta pengadilan tinggi. Pengadilan negeri, akan berperan dalam proses pemeriksaan. Dapat memutuskan serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
Sedangkan pengadilan tinggi, memiliki peran untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dan perdata pada tingkat kedua atau disebut banding. Selain itu, pengadilan tinggi ini juga memiliki fungsi penting untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
Berlaku apabila sengketa kewenangan mengadili permasalahan yang ada dalam pengadilan negeri yang berada dalam daerah hukumnya. Saat ini, pengadilan tinggi juga memiliki wewenang untuk dapat menyelesaikan permasalahan pada tingkat pertama dan terakhir. Untuk kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)
Mahkamah Agung(MA) mempunyai kekuasaan yang tertinggi dalam lapangan peradilan yang ada di Indonesia.
Mahkamah Agung ini memiliki peran dalam proses pembinaan, serta lembaga peradilan yang ada dibawahnya.
Mahkamah Agung juga memiliki mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam sistem pembinaan, organisasi, administrasi, serta keuangan dalam pengadilan.
Disamping itu, tertuang dalam pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009. menyebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai beberapa wewenang yang dijelaskan seperti berikut ini.
- Mengadili pada tingkatan yang kasasi. Yaitu terhadap putusan yang mana diberikan pada tingkat yang terakhir oleh pengadilan. Dan ini berlaku untuk semua lingkungan peradilan yang berada tepat di bawah Mahmakah Agung. Namun, ada pengecualian, ketika undang-undang menentukan lain.
- Menguji peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lainnya, yang mana diberikan undang-undang. Seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal memberikan grasi serta rehabilitasi.
2. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan agama ini dilakukan oleh pengadilan agama. Sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006. Pengadilan agama ini memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat yang pertama.
Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila
Yaitu antara orang-orang yang beragama islam. Terutama untuk permasalahan pernikahan, harta waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan juga ekonomi syari’ah.
3. Lingkungan Peradilan tata usaha Negara
Peradilan tata usaha negara, memiliki peranan dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi di bidang tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara ini merupakan sebuah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara. Yaitu antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Baik yang berada di pusat maupun yang ada di daerah. Sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Termasuk didalamnya sengketa mengenai kepegawaian yang tentunya juga diatur dalam undang-undang yang berlaku.
4. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer ini memiliki peran dalam penyelenggaraan proses peradilan yang ada dalam lapangan hukum pidana. Hal ini khusus untuk pihak-pihak militer seperti,
- Anggota TNI
- Seseorang yang menurut perundang-undangan memiliki kedudukan sama dengan TNI
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat disamakan dengan TNI menurut undang-undang yang ada
- Seseorang yang tidak masuk dalam kategori a,b, maupun c namun menurut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, haruslah diadili oleh pengadilan militer.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu lembaga negara, dimana melakukan kekuasaan secara merdeka. Hal ini untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan yang ada.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini mempunyai 4 kewenangan serta 1 kewajiban, yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mahkamah Konstitusi ini memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat yang pertama dan juga terakhir. Putusannya bersifat final berlaku untuk hal-hal seperti berikut ini.
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ini diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan masalah pembubaran partai politik
- Memutuskan Perselisihan mengenai hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi ini juga wajib memberikan putusan, yang berkaitan dengan pendapat DPR Bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah diduga :
- Melakukan adanya pelanggaran hukum, yaitu berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat yang lainnya.
- Melakukan perbuatan yang tercela
- Tidak ada lagi memenuhi syarat yang sesuai sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Itulah beberapa penjelasan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi anda. Dan semoga bisa menambah wawasan anda seputar sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Originally posted 2018-07-05 15:34:43.