Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, MA, dll)

Dalam Pasal UUD 1945 menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang terdapat di bawahnya pada lingkup peradilan umum, lingkup peradilan agama, lingkup peradilan militer, lingkup peradilan dalam tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketetapan ini telah menjadi ketentuan yang mendasari dalam pengaturan badan peradilan di negara Indonesia. Sehingga, yang memegang kekuasaan kehakiman di negara Indonesia terdapat dua badan, ialah Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

Peradilan Umum

Peradilan umum ialah sebuah pelaksanaan kekuasaan dalam kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umunya melaksankan sebuah pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum.

Baca juga : Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia

Peradilan umum pada saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung yang berperan sebagai pengadilan negara yang tertinggi.

Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri ialah sebuah pengadilan umum yang dalam sehari-hari bertugas memeriksa serta memutuskan perkara pada tingkat pertama dari semua perkara perdata serta pidana sipil pada seluruh kelompok penduduk (warga negara serta orang asing).

Pada Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2004 mengenai amandemen pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, yang mana Peradilan Umum ialah dari salah satu yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk semua rakyat yang mencari keadilan secara umum.

Pengadilan negeri memiliki kedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, serta daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota. Perkara-perkara yang terdapat tersebut mampu diselesaikan oleh hakim serta dibantu oleh panitera.

Urutan Pejabat dalam Pengadilan Negeri

Dalam setiap Pengadilan Negeri terdapat juga Kejaksaan Negara yang berguna sebagai sarana pemerintah yang menjadi penuntut umum pada suatu perkara pidana kepada yang melakukan pelanggaran hukum. Namun pada perkara perdata, oleh Kejaksaan Negeri tidak memiliki kekuasaan untuk ikut campur tangan. Urutan pengadilan Negeri yaitu:

  1. Pimpinan (Ketua serta waki ketua pengadilan)
  2. Hakim anggota
  3. Panitera
  4. Sekretaris
  5. Juru sita

Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim (yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota) serta dengan bantua dari seorang panitera.

Namun, pada perkara-perkara ringan yang mana ancaman hukumannya yaitu kurang dari 1 tahun yang mendapat pengadilan dari hakim tungga. Contoh, perkara pelanggaran dalam lalu lintas.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi ialah pengadilan banding, yakni pengadilan yang memiliki tugas dalam memeriksa ualang perkara yang sudah diputuskan dalam pengadilan negeri.

Pengadilan tinggi berkedudukan di daerah ibu kota provinsi. Setiap pengadilan tinggi dipimpin oleh seseorang kepala yaitu ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat banding.

Baca juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum

Pemeriksaan perkara pada pengadilan tinggi umumnya hanya memeriksa yang berlandasan pada pemeriksaan berkas perkara, namum bisa saja melangsungkan persidangan seperti biasanya.

Rentang waktu yang disediakan guna mengajukan bandiang ialah empat belas hari setelah adanya vonis dari pengadilan negeri.

Tugas serta wewenang pada pengadilan tinggi ialah sebagai berikut:

  1. Memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
  2. Mengadili pada tingkat pertama serta terakhir dan mempunyai kewenangan untuk mengadili antarperadilan negeri yang berada dalam daerah hukumnya.
  3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri pada daerah hukumnya.
  4. Melaksanakan pengawasan di dalam jalannya peradilan pada daerah hukumnya serta menjaga agar peradilan tersebut mampu diselenggarakan dengan seksama serta sewajarnya.
  5. Melakukan pengawasan terhadap perbuatan yang dilakukan hakim pengadilan negeri pada daerah hukumnya.
  6. Memberikan teguran, peringatan serta petunjuk yang anggap perlu terhadap pengadilan pada daerah hukumnya.
  7. Memberi perintah supaya mengirim lampiran-lampiran perkara serta surat-surat guna mengasih penilaian mengenai kecakapan serta kerajinan para hakim.

Wilayah hukum dalam peradilan tinggi mencakup satu wilayah provinsi. Urutan dalam pengadilan tinggi ialah sebagai berikut:

  1. Pimpinan (ketua pengadilan serta wakil ketua)
  2. Hakim anggota.
  3. Panitera
  4. Sekretaris

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung ialah lembaga pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia, yang memiliki kedudukan di daerah Ibu Kota (Ibu Kota Indonesia ialah Jakarta) ataupun di daerah yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Daerah hukum MA mencakup semua wilayah di Indonesia.

Mahkamah Agung memiliki kewajiban yang utama ialah melaksanakan pengawasan tertinggi pada semua tindakan-tindakan pada pengadilan lain yang berada di seluruh Indonesia serta menjamin supaya hukum diselenggarakan dengan sewajarnya.


Kedudukan Mahkamah Agung berlandaskan terhadap Pasal 24 serta 24A Amandemen UUD 1945, mengenai kekuasaan kehakiman, yang termuat pada UU No. 1 Tahun 2004.

Peraturan mengenai Mahkamah Agung yang sudah diatur lebih lanjut pada UUD No. 14 Tahun 1985 serta sudah diubah dengan UUD No. 5 Tahun 2004 yang memiliki kekuasaan serta kewenangan ialah sebagai berikut:

  1. Memeriksa serta memutuskan permohonan kasasi serta sengketa mengenai kewenangan
  2. Mengadili pada permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
  3. Memberi pertimbangan pada bidang hukum, baik hal tersebut diminta atau tidak terhadap badan tinggi negara.
  4. Memberikan nasihat hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara guna pemberian serta penolakan grasi.
  5. Mengevaluasi secara material pada peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang.
  6. Melakukan tugas serta kewenangan yang lainnya berlandaskan pada undang-undang.

Pimpinan Mahkamah Agung terdapat seseorang Wakil Ketua Muda. Setiap bidang memiliki pemimpin yaitu seorang Ketua, serta sejumlah orang Katua Muda.

Setiap bidang memiliki pemimpin yaitu seorang Ketua Mudan serta mendapat bantuan dari sejumlah Hakim Anggota dari Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
Tugas sera fungsi dari Mahkamah Agung ialah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengawasan tertinggi dalam jalannya sebuah peradilan pada seluruh lingkungan peradilan guna menjalankan kekuasaan kehakiman.
  2. Mengawasi tingkah laku serta perbuatan para hakim pada seluruh lingkungan peradilan pada saat menjalankan tugasnya.
  3. Mengawsi dengan cermat seluruh perbuatan para hakim pada seluruh lingkungan peradilan.
  4. Guna kepentingan negara serta keadilan oleh Mahkamah Agung diberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang dianggap butuh baik dengan menggunakan surat sendiri ataupun dengan menggunakan surat edaran.

Tugas serta kewenangan lainnya yang berada di luar lingkungan peradilan yang harus diemban oleh Mahkamah Agung ialah sebagai berikut:

  1. Menyatakan tidak sah seluruh peraturan perundang-undang yang berasal dari tingkatan yang lebih rendah dari undang-undang atas yang memiliki perbedaan atas peraturan perundang-undangan yang memiliki jenjang yang lebih tinggi.
  2. Memutuskan pada tingkat pertama serta terakhir, seluruh permasalahan yang disebabkan oleh perampasan kapal asing serta muatannya terhadap kapan perang yang dimiliki oleh Republik Indonesia berlandaskan pada peraturan yang berlaku.
  3. Memberikan nasihat hukum terhadap Presiden sebagai Kepala Negara pada kegiatan pemberian ataupun penolakan grasi.
  4. Memberikan pertimbangan-pertimbangan pada bidang hukum, baik hal tersebut diminta ataupun tidak terhadap Badan Tinggi Negara lainnya.

Mahkamah Konstitusi sesuai pada Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudia disahkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, mempunyai wewenang serta kewajiban ialah sebagai berikut:

  1. Wewenang ialah mengadili dalam tingkat pertama serta terakhir yang mana putusannya memiliki sifat final guna menguji Undang-Undang oleh Undang-Undang Dasar, memberi putusan pada sengketa kewenangan badan negara yang mana kewenangan tersebut dimuat oleh Undang-Undang Dasar 1945, memberi putusan terhadap pembubaran partai politk, serta memberi putusan dalam perselisihan pemilihan umum.
  2. Kewajiban, ialah memberikan putusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Presiden dan/atau seorang Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi mampu dipilih dari serta oleh Hakim konstitusi dalam masa jabatan yaitu 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusin memiliki 9 (sembilan) Hakim Konstitusi sesuai dengan ketetapan Presiden.

Baca juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum

Hakim Konstitusi yang direkomendasikan atas 3 (tiga) orang dari Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, serta 3 (tiga) orang dari Presiden. Masa jabatan seorang Hakim Konstitusi ialah 5 (lima ) tahun, serta setelah masa jabatannya habi mampu dipilih ulang 1 kali lagi guna masa jabatan berikutnya.
Wewenang mengawasi, ialah mencakup sebagai berikut:

  1. Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris,mengenai peradilan.
  2. Jalannya peradilan
  3. Memberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang sekiranya diperlukan.
  4. Pekerjaan pengadilan serta tingkah laku dari para hakim pada seluruh lingkungan peradilan.

Meminta keterangan serta pertimbangan dari:

  1. Peradilan
  2. Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris mengenai peradilan.
  3. Memberikan peringatan, teguran serta petujuk atau arahan yang sekiranya diperlukan.

Meminta keterangan serta pertimbangan dari:

  1. Pejabat lain yang memperoleh tugas untuk melakukan penuntutan perkara pidana.
  2. Pengadilan pada seluruh lingkungan peradilan.
  3. Jaksa agung

Membuat peraturan yang menjadi pelengkap guna melakukan pengisian terhadap kekurangan ataupun kekosongan hukum yang mana diperlukan untuk kelancaran terhadap jalannya peradilan, serta mengatur sendiri administrasi (administrasi peradilan ataupun administrasi umum).

Urutan dari Mahkamah Agung yaitu pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua serta dua wakil ketua serta sejumlah orang ketua muda), panitera, hakim anggota, serta seorang sekretaris. Pimpinan serta hakim Mahkamah Agung ialah hakim agung. Jumlah dari hakim agung ialah paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Ketua serta wakil ketua Mahkamah Agung mampu dipilih dari serta oleh hakim agung serta diangkat oleh presiden. Hakim agung mampu diangkat presiden yang direkomendasikan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ialah nama yang sudah diajukan Komisi Yudisial.

Selain Mahkamah Agung, berlandaskan pada UUD 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) ialah badan kekuasaan kehakiman yang mana baru dibentuk di sistem ketatanegaraan negara Indonesia.

Negara Indonesia memperoleh peringkat ke-78 dari negara-negara yang terdapat di dunia yang memiliki badan yang kedudukannya seperti MK serta diatur pada Pasal 24C ayat (1) Amandemen UUD 1945 serta lebih lanjut akan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota hakim Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang hakim yang mana terdapat ketua serta wakil ketua beserta anggota-anggotanya.

Tugas serta wewenang dari Mahkamah Konstitusi ialah mengadili di tingkat pertama serta terakhir yang mana keputusan tersebut bersifat final guna:

  1. Menguji UU oleh UUD RI Tahun 1945
  2. Memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum
  3. Memutuskan sengketa kewenangan badan negara yang mana kewenangan tersebut diberikan terhadap UUD
  4. Memutuskan terhadap pembubaran partai poltik

Selain kewenangan itu, Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan terhadap pendapat DPR jika presiden serta wakil presiden diduga sudah mengerjakan pelanggaran umum seperti pengkhianatan kepada negara, melakukan tindak korupsi, melakukan penyuapan, melakukan tindak pidana berat yang lainnya ataupun perbuatan tercela, serta tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai peradilan umum yang ada di Indonesia. Apabila terdapat kekurangan, kesalahan ataupun pertnyaan, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-05 09:28:28.


Leave a Comment

Tutup Iklan