Tingkatan-Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapat pengadilan. Untuk itu kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai lembaga peradilan terutama di Indonesia, yang akan dibahas lebih lanjut berikut ini.

Tingkatan Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan memiliki peranan guna melaksanakan serta menegakkan hukum serta keadilan yang dilandasi oleh Pancasila. Pengadilan sebagai badan penegak hukum yang memiliki tugas dalam memeriksa, mengadili, serta memutuskan sebuah masalah yang diberikan pedanya untuk memperoleh keadilan.

Hakim pengadilan tidak memilki hak dalam menolak masalah yang masuk dengan dalih tidak sanggup ataupun tidak terdapat hukum yang mampu dipergunakan guna menyelesaikan masalah tersebut. Hakim harus memperbolehkan setiap masalah yang ada guna disidangkan.

Baca juga : Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, MA, dll)

Macam-macam masaah yang masuk harus disesuaikan terhadap tugas serta kewenangan pada setiap badan peradilan tersebut. Sehingga, peranan badan peradilan ialah melakukan kekuasaan kehakiman yang terdapat di Indonesia guna menegakkan hukum serta keadilan.

Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri

Peranan pengadilan tingkat pertama ialah memeriksa mengenai sah ataupun tidak sahnya sebuh penangkapan ataupun penahanan yang sudah disodorkan tersangka, keluarga ataupun kuasanya terhadap Ketua Pengadilan yang disertai dengan alasan-alasannya. Tugas serta wewenang pengadilan negeri ialah memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana serta perdata pada tingkat pertama.

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota.

Terdapatnya perubahan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, sehingga dalam membentuk Pengadilan Umum dengan fungsi serta kewenangannya terdapat pada Mahkamah Agung.


Beberapa hal yang telah menjadi tugas serta kewenangannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyatakan sah ataupun tidak sah dalam penangkapan, penghentian penyelidikan, penahanan, ataupun penghentian tuntutan.
  2. Mengenai ganti rugi atau/dan rehabilitasi untuk seorang yang masalahnya diberhentikan dalam tingkat penyelidikan serta penuntutan.
  3. Menyampaikan keterangan, pertimbangan, serta nasihat mengenai hukum terhadap kantor pemerintahan yang terdapat di daerahnya, jika diminta.
  4. Melakukan pengawasan akan pelaksanaan tugas serta tingkah perangai hakim, panitera, Sekretaris serta mantri sita yang terdapat di daerah hukumnya.
  5. Melaksanakan pengawasan dalam jalannya peradilan serta mengaja supaya peradilan dilaksanakan dengan seksama serta sewajarnya.
  6. Menyampaikan teguran, arahan, serta peringatan jika dilihat perlu dengan tidak menyurutkan kebebasan seorang Hakim dalam melakukan pemeriksaan serta menutuskan perkara.
  7. Melaksanakan pengawasan dalam pekerjaan notaris yang berada dalam daerah hukumnya, sreta melaporkan hasil dari melakukan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, serta Menteri yang bertugas serta tanggung jawabnya yang mencakup jabatan notaris. Ketua Pengadilan Negeri mampu menetapkan masalah yang harus memperoleh pengadilan berlandaskan pada nomor urut, terkecuali dalam tindak pidana yang dalam pemeriksaannya wajib didahulukan, yaitu:
    • Korupsi
    • Terorisme
    • Narkoba/psikotropika.
    • Pencucian uang, dan
    • Masalah tindak pidana lainnya yang sudah ditetapkan dalam undang-undang serta perkara yang mana terdakwa tersebut berada di Rumah Tahanan Negara.

Baca juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum

Pengadilan Tingkat Kedua (Fungsi dan Wewenangnya)

Pengadilan Tingkat Kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi yang terbentuk oleh undang-undang. Pengadilan tinggi memiliki daerah hukum yang berkedudukan dalam ibukota provinsi, serta daerah hukumnya mencakup wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi sering mendapat julukan Pengadian Tingkat Banding.

Fungsi dari Pengadilan Tingkat Kedua ialah:

  1. Menjadi pemimpin untuk pengadilan-pengadilan Negeri yang terdapat pada daerah hukumnya.
  2. Mengawasi serta meneliti tingkat laku para hakim di pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
  3. Guna kepentingan negara serta keadilan, di Pengadilan Tinggi mampu memberikan teuran, petunjuk, serta peringatan yang dianggap perlu terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  4. Melakukan pengawasan pada jalannya peradilan yang terdapat di daerah hukumnya sera menjaga agar peradilan tersebut diselesaikan dengan seksama serta sewajarnya.

Wewenang dari pengadilan Tingkat Kedua ialah sebagai berikut:

  1. Memiliki wewenang dalam memerintahkan pengiriman lampiran-lampiran perkara serta surat-surat guna melakukan penelitian serta memberi penilaian mengenai kecakapan serta kerajinan terhadap para hakim.
  2. Mengadili perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri di daerah hukumnya yang teah dimintakan banding.

Pengadilan Tingkat Kasasi

Kasasi memiliki arti pembatalan putusan ataupun penetapan pengadilan yang berasal dari keseluruhan lingkungan dari peradilan, yang memiliki alasan:

  1. Lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan pada peraturan perundang-undangan dengan ancaman terhadap kelalaan tersebut ialah batalnya putusan terhadap yang bersangkutan.
  2. Tidak berwenang ataupun melampaui batas kewenangan.
  3. Salam dalam menerapkan ataupun telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang telah berlau.

Pengadilan tingkat kasasi, ialah Mahkamah Agung yang memiliki tugas guna memeriksa serta memutuskan.

  1. Permohonan kasasi.
  2. Sengketa mengenai kewenangan mengadili.
  3. Permohonan peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Dalam persoalan kasasi, Mahkamah Agung memiliki wewenang ialah membatalkan putusan ataupun penetapan pengadilan-pengadilan dalam seluruh Lingkungan Peradilan sebab:

  1. Tidak memiliki wewenang ataupun melampaui batasan wewenang.
  2. Salah dalam penerapannya ataupun sebab melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
  3. Lalai dalam memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman terhadap kelalaian tersebut ialah batalnya putusan terhadap yang bersangkutan.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai tingkatan lembaga peradilan, yang terdisi dari tiga tingkatan. Apabila terdapat pertanyaan, masukan ataupun kritikan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-01 21:50:44.


Leave a Comment

Tutup Iklan