Pengertian Koperasi

Definisi Umum Koperasi

Pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh sekelompok orang dengan tujuan adanya pencapaian kepentingan bersama. Koperasi dioperasionalkan dengan berdasarkan pada sebuah kegiatan yang dilandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap anggotanya akan mengemban tugas serta tanggung jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi dan didasarkan pada ekonomi kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.

Definisi Koperasi Menurut Ahli

1. Arifinal

Menurut Arifinal Chaniago, seorang ahli, koperasi adalah suatu bentuk perkumpulan yang mempunyai anggota berupa orang perorangan atau badan hukum yang mampu memberikan kebebasan pada anggotanya untuk keluar dan amsuk melalui sebuah bentuk kerjasama kekeluargaan guna menjalankan sebuah usaha demi meningkatkan derajat kesejahteraan jasmani dari anggotanya.

2. ILO

Adapun menurut International Labour Organization (ILO), koperasi adalah perkumpulan orang, penggabungan orang yang didasarkan pada kesukarelaan, mempunyai tujuan ekonomi yang dapat dicapai, berbentuk suatu organisasi bisnis yang dikendalikan serta diawasi dengan demokratis dimana di dalamnya terdapat kontribusi yang adil pada modal yang dibutuhkan serta anggotanya nanti akan menerima risiko sekaligus manfaat yang seimbang dari koperasi yang bersangkutan.

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari koperasi senantiasa menitikberatkan pada kepentingan anggotanya, diantaranya adalah :

1. Untuk produsen

Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang relatif tinggi.

2. Untuk konsumen

Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk memperoleh barang berkualitas baik dengan harga yang lebih murah.

3. Untuk Usaha Kecil

tujuan koperasi adalah untuk menimbulkan keinginan untuk memperoleh modal usaha yang ringan dengan mengadakan suatu bentuk usaha bersama.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi, tujuan koperasi adalah :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
  2. Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi Dan Peran Koperasi

Dalam setiap organisasi, tentunya terdapat fungsi dan peranan tertentu. Begitu pula dengan organisasi berbentuk koperasi dimana perkoperasian di Indonesia seharusnya mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut :

  1. Berperan aktif yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
  2. Mengembangkan sekaligus membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi khususnya dan masyarakat umumnya guna meningkatkan kesejahteraan di bidang perekonomian.
  3. Berusaha mewujudkan serta dapat pula mengembangkan perekonomian nasional serta akan menjadi sebuah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Memperkuat dan memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dalam upayanya menjaga ketahanan perekonomian nasional dimana koperasi adalah salah satu soko gurunya.

Prinsip Koperasi


Prinsip koperasi dapat dijadikan petunjuk atau rambu-rambu untuk membangun koperasi menjadi lebih efektif dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang lama. Prinsip koperasi yang saat ini sedang banyak dikembangkan oleh International Cooperative Alliance atau Federasi Koperasi non Pemerintah Internasional antara lain :

  1. Adanya keanggotaan yang sifatnya terbuka dan juga sukarela.
  2. Adanya pengelolaan yang sifatnya lebih demokratis.
  3. Menuntut adanya partisipasi anggota dalam bidang ekonomi.
  4. Adanya kebebasan dan juga kebijakan otonomi, dan
  5. Adanya pengembangan, pendidikan, pelatihan sekaligus penyajian informasi.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi diantaranya adalah :

  1. Suatu keanggotannya terbuka dan sukarela.
  2. Pengelolaannya demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan dengan adil dan sesuai jasa usaha anggotanya.
  4. Terdapat pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Terdapat adanya kemandirian.
  6. Terdapat pendidikan perkoperasian, dan
  7. Terdapat jalinan kerjasama antar koperasi yang diakui di Indonesia.

Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

1. Koperasi Produksi

Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri atas produsen yang melakukan kegiatan usaha khusus berupa penjualan barang dan jasa yang diproduksi anggotanya. Contoh koperasi ini adalah koperasi ternak dan koperasi kerajinan.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri dari konsumen yang bergerak khusus dalam bidang penjualan barang konsumsi, terutama para anggotanya dan masyarakat di sekitar koperasi. Contohnya adalah koperasi mahasiswa, koperasi karyawan, dan lain sebagainya.

3. Koperasi Jasa

Koperasi ini melakukan berbagai macam kegiatan usaha dengan memberikan bentuk bentuk pelayanan dan jasa pada anggotanya secara khusus dan pada masyarakat umum. Contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam.

Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi, dibedakan menjadi :

  1. Koperasi primer dimana beranggotakan minimal 20 orang.
  2. Koperasi sekunder. Koperasi ini tersusun dari beberapa badan koeprasi dan mencakup daerah kerja yang lebih luas dibandingkan koperasi sebelumnya. Koperasi ini dapat dibagi lagi menjadi :
    • Koperasi pusat dengan anggota minimal 5 koperasi primer.
    • Gabungan koperasi dengan anggota minimal 3 koperasi pusat.
    • Induk koperasi dengan anggota minimal 3 gabungan koperasi.

Sedangkan berdasarkan status keanggotaannya, koperasi dibagi menjadi :

  1. Koperasi produsen yang anggotanya adalah produsen barang dan/atau jasa dan mempunyai rumah tangga usaha sendiri, serta
  2. Koperasi konsumen yang anggotanya adalah para konsumen pemakai barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pemasok.

Keunggulan Koperasi

Terdapat beberapa kelebihan dari sistem koperasi, yaitu :

  1. Koperasi lebih mengutamakan tujuan kesejahteraan anggotanya.
  2. Koperasi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotanya.
  3. Koperasi mempunyai keanggotaan yang sifatnya sukarela dan terbuka.
  4. Setiap orang dapat dengan mudah menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama.
  6. Tidak ada perbedaan diantara para anggotanya sehingga terhindar dari diskriminasi.
  7. Bagian SHU yang diterima anggota didasarkan pada jasa yang diberikan masing-masing anggota.
  8. Tanggung jawab anggota sifatnya terbatas.
  9. Koperasi juga dapat berpotensi menjadi sebuah raksasa bisnis masa depan.

Kelemahan Koperasi

Meskipun banyak sekali kelebihan koperasi, namun tentunya sistem perekonomian berupa koperasi ini tidak luput dari beberapa kekurangan dan kelemahan yang harus dicarikan solusinya, diantaranya adalah :

  1. Presentase tingkat kesadaran anggota koeprasi masih dibilang cukup rendah untuk memulai suatu usaha meningkatkan kualitas koperasi.
  2. Rendahnya kesadaran para anggota koperasi tersebut dapat menyebabkan sulitnya memilih pengurus koperasi yang profesional. Hal ini menyebabkan daya saing koperasi menajdi lebih rendang dibandingkan jenis badan usaha lainnya yang memang bertujuan murni untuk mencari profit.

Pengurus Koperasi

Struktur dan tatanan dalam manajemen koperasi yang berlaku di Indonesia terdiri dari :

  1. Rapat anggota koperasi.
  2. Pengurus koperasi.
  3. Pengawas koperasi, dan
  4. Pengelola koperasi.

Originally posted 2018-01-10 10:00:02.


Leave a Comment

Tutup Iklan