Sistem Politik Jepang, Lembaga Negara dan Sistem Partai

Sebelum kita mendalami tentang kehidupan sistem politik yang ada di negara Jepang, kita akan terlebih dahulu mendalami tentang sejarah yang melatarbelakangi lahirnya sebuah konstitusi Jepang. Jepang merupakan negara yang menggunakan sistem monarki konstitusional.

Sistem Politik Jepang

Jepang merupakan negara yang menggunkan sistem militerisme serta totaliterisme. Sehingga juga ikut berperan dalam kejadian Perang Dunia II serta menyebebkan kehancuran untuk jepang sendiri.

Akhirnya, adanya pembuatan UUD (Konstitusi) Jepang kembali serta berisikan mengenai hal-hal yang bersifat meminimalisir terjadinya militerisme kembali, sesuai yang tercantum dalam Pembukaan UUD Jepang pada tahun 1947.

Lembaga-lembaga Kenegaraan Di Negara Jepang

Badan atau lembaga negara yang ada di Jepang terdiri oleh Kaisar, Kabinet, dewan Negara Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Pendakwa.

1. Kaisar

Kaisar tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan. Sehingga, kaisar hanya sebagai lambang negara serta persatuan bangsa

2. Kabinet

Kabinet memegang serta menjalankan kewenangan yang ada di pemerintahan. Kabinet mempunyai anggota yang berasal dari para menteri serta dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, yang langsung ditunjuk oleh kalangan anggota-anggota Dewan Negara.

3. Dewan Negara

Dewan Negara Ialah lembaga kekuasaan yang paling tinggi serta satu-satunya lembaga yang memiliki wewenangan dalam membuat undang-undang. Dewan Negara terdiri atas 2 ruang, yaitu DPR serta Senat. Masa jabatan dari anggota DPR ialah 4 tahun, namun anggota Senat selama 6 tahun.

4. Dewan Pemeriksa

Dewan pemeriksa mempunyai kewenangan serta tanggung jawab dalam penerimaan serta pengeluaran negara. Untuk kabinet, hasilnya diberikan pada Dewan Negara bersamaan dengan laporan pemeriksaan selama tahun pajak beriktnya.

5. Mahkamah Agung

Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh kabinet, namun anggota kabinet tidak mampu mempengaruhi atau menentukan jalannya sebuah pengadilan.


Mahkamah Agung, mempunyai kewenangan dalam menentukan konstitusional tidaknya sebuah UU, peraturan, penetapan, ataupun tindakan pemerintah. Mahkamah Agung terdiri dari seorang hakim ketua serta hakim anggota dimana jumlahnya telah ditentukan oleh UU.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

6. Mahkamah Pendakwa

Mahkamah Pendakwa mempunyai kewenangan dalam mengadili hakim-hakim yang sudah diminta agar dipecat. Mahkamah pendakwa dibuat oleh Dewan Negara

Sistem Kepartaian yang Dianut Oleh Jepang

Selain itu dibahas juga tentang Sistem Kepartaian (Partai Politik) yang berada di Jepang. Mengenai partai-partai tersebut ialah sebagai berikut ini:

1. Partai Demokrasi Liberal

Partai demokrasi liberat ialah parti konservatif serta probisnis yang mempersembahkan keberhasilan di dalam aspek perekonomian. Hal ini dikarenakan adanya pertolongan keuangan yang besar oleh pihak pengusaha.

2. Partai Sosialis Demokrat

Partai sosial demokrat ialah partai berasal dari sebuah federasi buruh yang anggotanya berjumlah 2 juta dimana sebagian besar merupakan pekerja kasar yang berasal dari perusahaan-perusahaan swasta.

3. Partai Sosialis

Partai sosialis ialah partai berasaldari serikat-serikat buruh.

4. Partai Komunis

Partai komunis ialah partai yang berasal dari serikat-serikat buruh tertentu serta segolongan orang yang memiliki paham komunis yang kecil serta tangguh.

Baca juga : Jenis-Jenis Sistem Politik Menurut Para Ahli dan Secara Umum

5. Komeito

Komeito ialah partai yang memperoleh dukungan dari anggota Soka Gakkai.

Secara global, agar menjadi anggota partai yang digunakan sebagai alat agar memperoleh sebuah identitas. Hal ini disebabkan mereka mempunyai penghasilan rendah di dalam kota-kota yang tidak mempunyai hubungan dengan institusi ataupun perusahaan besar.

Demikian artikel yang saya tulis dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai sistem politik jepang, yang membahas tentang sistem kepartaian, serta lembaga-lembaga yang ada di Jepang. Apabila terdapat kekurangan, sanggahan, pertanyaan ataupun tambahan, silahkan beri komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-26 05:40:13.


Leave a Comment