Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan

Di dalam status kewarganegaraan yang telah dimiliki seseorang tersebut mengandung kewajiban dan hak yang harus dijalankan oleh orang yang memiliki kewarganegaraan tersebut.

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tak terlupakan dalam masalah menggunakan asas kewarganegaraan. Negara Indonesia sendiri menggunakan asas Ius sanguinis dan juga asas Ius soli.

Asas Status Kewarganegaraan Seseorang

Seluruh warga negara yang sah dan berdaulat pasti memiliki hak dalam menentukan kewarganegaraanya masing-masing. Oleh sebab itu, asas kewarganegaraan memliki asas yang berbeda-beda pula, yaitu sebagai berikut:

Asas kewarganegaraan yang dilandaskan oleh kelahiran

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kelahirannya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Asas Ius soli (asas berdasarkan tempat atau daerah kelahiran)

Asas Ius Soli ialah asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran orang tersebut.
Semisal: negara yang menganut asas Ius Soli adalah negara Inggris. Jika ada seorang yang memiliki kewarganegaraan A melahirkan anak di negara Inggris, maka secara langsung anak tersebut memiliki kewarganegaraan Inggris.

2. Asas Ius Sanguinis (asas berdasarkan hubungan darah atau keturuan)

Asas Ius Sanguinis ialah asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.

Baca juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia

Semisal: negara yang menganut asas Ius Sanguinis adalah negara RRC. Jika ada seorang yang memiliki kewarganegaraan A dan orang tua tersebut berkewarganegaraan RRC, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan RRC.

Asas kewargnegaraan yang dilandaskan oleh perkawinan

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada perkawinan ini dapat dibagi menjadi dua yaitu:

1. Asas atas persamaan hukum

Asas persamaan hukum ialah asas yang mempunyai maksud bahwa suami dan istri adalah keluarga yang mempunyai hubungan persatuan yang tidak boleh terpecah. Keluarga merupakan pokok dari masyarakat dan sebagian kecil dari negara sehingga identitas kewarganegaraan mereka harus sama.

2. Asas atas persamaan derajat

Asas persamaan merupakan asas yang mempunyai maksud bahwa dalam sebuah perkawinan tidak menjadi sebuah sebab salah satu dari pihak harus patuh oleh hukum terhadap yang lain.


Antara keduanya mempunyai hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraan yang mereka inginkan, sehingga mereka mempunyai kewarganegaraannya masing-masing seperti sebelum terjadi perkawinan.

Masalah-masalah Terkait Status Kewarganegaraan

Status kewarganegaraan yang bermacam-macam tersebut di dalam setiap negara mendatangkan berbagai masalah mengenai kewarganegaraan seseorang. Masalah yang dapat timbut antara lain:

1. Bipatride

Bipatride yaitu seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Contoh yang dapat diambil ialah, apabila seorang ibu yang memiliki kewarganegaraan yang menganut asas Ius Sanguinis yaitu negara China, dan anak tersebut dilahirkan di negara yang menganut asas Ius Soli misalnya negara Amerika Serikat.

Baca juga : Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Jadi dalam kasus ini, anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu menjadi warga negara Amerika Serikat karena lahir di negara yang menganut asas Ius Soli dan memiliki kewarganegaraan China karena Orang Tuanya memiliki kewarganegaraan China dan China menganut Ius Sanguinis.

2. Apatride

Apatride yaitu seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh yang dapat diambil ialah, seseorang ibu yang melahirkan anaknya di negara China yang menggunakan asas Ius Sanguinis sedangkan orang tuanya memiliki kewarganegaraan Amerika serikat yang menggunakan asas Ius Soli. Sehingga hal tersebut menyebabkan anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.

3. Multipatride

Multipatride yaitu seseorang yang mempunyai lebih dari dua kewarganegaraan . contoh: seseorang yang telah mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride). Namun ketika ia telah dewasa ada sebuah negara yang memberikan status kewarganegaraan karena sebuah alasan tertentu, sedangkan dia tidak ingin melepaskan dua status kewarganegaraan sebelumnya yang telah ia sandang, jadi ia mempunyai tiga status kewarganegaraan.

Baca juga : Pengertian Konstitusi bagi Negara, Unsur-Unsur, Dan Pembuatannya

Sebuah negara mampu memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang karena ia dinilai telah berjasa dan memberika kontribusi yang banyak di negara tersebut.

Sistem Penentuan Kewarganegaraan

Sehubungan dengan adanya bermacam-macam status kewarganegaraan yaitu, Bipatride, Apatride, dan Multipatride, sehingga di dalam sebuah negara memakai sistem berikut ini:

1. Sistem Stelsel Pasif

Stelsel pasif ialah seseorang yang secara langsung menjadi warga negara tanpa harus mengadakan aktivitas hukum tertentu, sehingga orang tersebut bisa memakai haknya dalam mempunyai status untuk menjadi warga negara.

2. Sistem Stelsel Aktif

Stelsel aktif ialah seseorang yang harus melakukan aktivitas hukum tertentu secara aktif untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga orang tersebut bisa memakai hak opsinya untuk mempunyai status kewarganegaraan dalam sebuah negara.

Demikian artikel yang telah saya tulis yaitu mengenai asas kewarganegaraan, jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-27 15:39:21.


2 thoughts on “Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan”

  1. Assalamualaikum kak,saya mohon izin menjadikan karya tulis kaka ini sebagai referensi saya dalam pembuatan tugas terimakasih kak 🙂

    Reply

Leave a Comment