Konten
Definisi Umum Zakat
Pengertian zakat adalah sejumlah harta tertentu yang dimiliki oleh umat muslim dan wajib dikeluarkan untuk diberikan pada golongan orang orang yang berhak menerima zakat.
Definisi Zakat Secara Etimologi
Dari segi bahasa, zakat mempunyai makna sebagai hal yang bersih, subur, berkah, suci, dan juga berkembang. Sedangkan menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat agama Islam, zakat termasuk dalam wujud rukun Islam yang ketiga bagi orang orang yang hartanya sudah mencukupi nishab dan haul.
Baca Juga: pengertian akhlak
Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab Zakah yang artinya sejumlah harta tertentu yang dimiliki oleh umat muslim dan telah mencapai haul.
Menurut salah satu mazhab dalam Islam, yaitu mazhab maliki, zakat merupakan suatu kegiatan mengeluarkan sebagian harta yang dipunyai seseorang secara khusus dari sejumlah harta yang sifatnya khusus pula yang telah mencapai nishabnya yaitu batas kuantitas yang wajib dikeluarkan untuk zakat untuk diberikan kepada golongan orang orang yang berhak menerima.
Baca Juga: pengertian al-qur’an
Satu catatan penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembayaran zakat adalah, kepemilikan harta yang digunakan untuk berzakat itu hendaknya sudah penuh dan mencapai satu tahun atau haul yang ditetapkan, bukan termasuk dalam golongan barang tambang ataupun golongan barang barang pertanian yang masih dapat dimanfaatkan dan diusahakan.
Sejarah Zakat
Pada dasarnya, setiap umat muslim memang diwajibkan untuk senantiasa menunaikan ibadah sedekah dari sebagian rizkinya yang diberikan oleh Allah SWT. Kewajiban ini tentunya menjadi satu ketetapan yang tertulis dalam ayat ayat Al quran.
Al quran sejatinya hanya memuat perintah untuk memberikan sedekah yang sifatnya bebas dan tidak wajib. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, umat Islam kemudian diperintahkan oleh Allah SWT untuk membayar zakat secara wajib sejak tahun 662 masehi.
Bahkan Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan pembayaran zakat ini dengan menetapkan tingkatan zakat bagi kaum kaum yang kaya guna membantu meringankan beban kaum kaum yang miskin. Sejak saat itu, zakat mulai diterapkan oleh negara negara berbasis Islam.
Di jaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai yang ditentukan oleh negara untuk dibagian kepada golongan masyarakat tertentu sebagai penerima zakat.
Orang orang yang termasuk dalam kelompok itu diantaranya adalah fakir miskin, budak, orang yang terganjal utang dan tidak mampu untuk membayarnya. Bahkan menurut syariah, terdapat aturan yang lebih rinci mengenai zakat serta prosedur pembayaran zakat tersebut.
Hukum Zakat
Telah dikatakan sebelumnya bahwa zakat menjadi salah satu Rukun Islam dan unsur pokok tegaknya syariat agama Islam. Maka dari itu, zakat mempunyai hukum wajib fardhu bagi setiap umat muslim yang telah mencapai persyaratan tertentu.
Baca Juga: pengertian agama
Zakat juga menjadi salah satu bentuk ibadah sebagaimana haji, salat, dan berpuasa yang kesemuanya mendapat pengaturan secara rinci dalam Al quran dan As sunnah. Zakat juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kegiatan sosial dan kemanusiaan yang mulai berkembang disesuaikan dengan segala bentuk perkembangan umat manusia yang ada di seluruh dunia.
Syarat Dan Rukun Zakat
Untuk dapat menunaikan zakat, tentunya harus dipenuhi syarat dan rukun dari zakat. Adapun syarat agar seseorang dapat menunaikan zakat diantaranya adalah:
- Beragama Islam,
- Baligh mencapai umur kedewasaan dan berakal,
- Hartanya telah mencapai nishab,
- Merdeka, bukan termasuk golongan budak,
- Hartanya telah mencapai haul,
- Memiliki harta tersebut secara penuh dan sempurna, bukan karena berhutang,
- Barangnya dapat diusahakan atau termasuk barang yang produktif, serta
- Bebas dari hutang piutang yang membelenggu.
Sedangkan rukun zakat diantaranya adalah
- Mengeluarkan sebagian harta dengan terlebih dulu melepas kepemilikannya,
- Memberikannya kepada penerima zakat dan merelakan menjadi hak milik mereka,
- Menyerahkan pada wakilnya yang menerima dengan adanya ijab qabul yang sah menurut syariat Islam.
Macam-Macam Zakat
Zakat dapat terbagi dalam dua macam, yaitu :
1. Zakat Fitrah
Macam zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang muslim menjelang jatuhnya hari raya Idul Fitri setelah bulan suci Ramadhan berlangsung. Besaran zakat ini jika ditimbang akan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau makanan pokok yang ada di wilayah dimana orang yang mengeluarkan zakat tinggal.
2. Zakat Maal atau Zakat Harta
Sedangkan zakat yang satu ini dapat dibayarkan oleh umat muslim baik itu di hari raya Idul Fitri ataupun hari hari lain. hal hal yang mencakup zakat maal antara lain adalah hasil pertambangan, pertanian, perniagaan, hasil beternak, hasil temuan, hasil laut, perak, dan juga dapat berupa emas dimana masing masing jenis harta tersebut mempunyai perhitungan yang berbeda beda satu dengan yang lainnya.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Baca Juga: pengertian agama islam
Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik itu zakat fitrah ataupun zakat maal sebagaimana tercantum dalam surah At Taubah ayat 60, golongan orang orang tersebut diantaranya :
- Fakir, umat manusia yang tidak mempunyai apapun sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya.
- Miskin, umat manusia yang mempunyai sedikit sekali harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
- Amil, orang orang yang bertugas mengumpulkan dan kemudian membagikan zakat.
- Muallaf, orang orang yang baru masuk Islam.
- Hamba sahaya atau budak yang ingin dimerdekakan.
- Fisabilillah, orang orang yang berjuang di jalan Allah melalui perang ataupun dakwah.
- Ibnu sabil, yaitu orang orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Orang Yang Tidak Berhak (Haram) Menerima Zakat
Sedangkan golongan orang yang haram menerima zakat diantaranya adalah :
- Orang yang kaya dan mempunyai cukup banyak tenaga.
- Budak atau hamba sahaya yang masih memperoleh nafkah atau menjadi tanggungan dari orangtuanya.
- Keturunan dari Nabi Muhammad SAW atau disebut sebagai ahlul bait.
- Orang orang yang menjadi tanggungan dari pemberi zakat, misalnya adalah anak dan istri si pemberi zakat.
Manfaat Zakat
Membayar zakat bukan hanya sebagai salah satu cara untuk beribadah saja, lebih lanjut lagi, dengan membayar zakat dapat memberikan beberapa macam faedah bagi umat manusia baik itu di bidang agama, akhlak, ataupun sosial.
Dalam agama, membayar zakat mempunyai faedah untuk :
- Menjalankan dan menunaikan salah satu rukun islam yang mampu menjadi pintu pengantar bagi umat muslim agar bahagia dunia akhirat,
- Mendekatkan diri kepada Rabbnya dan menambah keimanan,
- Menambah pahala yang berlipat ganda, serta
- Menghapus dosa.
Baca Juga: pengertian hadits
Dari sudut pandang akhlak, zakat berfaedah untuk :
- Menanamkan sifat yang baik dan mulia, rasa toleransi yang tinggi, dan lapang dada,
- Membuktikan adanya sifat belas kasih,
- Mensucikan akhlak, dan
- Perwujudan bahwa tangan diatas adalah lebih baik dari tangan dibawah.
Sedangkan dari sisi sosial, zakat berfaedah untuk :
- Sarana membantu sesama makhluk hidup,
- Memberi dukungan dan mengakui eksistensi kelompok penerima zakat yang senantiasa dipandang sebelah mata,
- Mengurangi kecemburuan sosial dan sifat negatif dalam diri seseorang,
- Memicu pertumbuhan ekonomi dengan menambah berkah yang berlipat, serta
- Memperluas peredaran harta sehingga banyak orang yang mengambil manfaat dari pembayaran zakat tersebut.
Originally posted 2018-01-03 10:00:00.