Mahkamah Internasional merupakan sebuah organisasi di bawah naungan PBB. Mahkamah ini bergerak di bidang hukum. Hukum yang berlaku di Mahkamah Internasional adalah hukum yang mengikat seluruh lapisan dunia tanpa terkecuali. Begitu pula dengan penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional.
Konten
Dasar Hukum Mahkamah Internasional
Tujuan utama didirikannya Mahkamah Internasional yaitu untuk mengadili dan menangani perkara hukum diantara negara yang terlibat. Misalnya penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional.
Dalam mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional, terdapat beberapa aturan tentang tata cara atau proses rujukannya. Ada 5 dasar hukum yang berlaku untuk mengatur proses rujukan dari perkara yang akan diselesaikan di Mahkamah Internasional. Dasar hukum tersebut antara lain:
a. Piagam PBB 1945
Semua hal yang menyangkut Mahkamah Internasional terdapat di dalam piagam PBB. Tepatnya di bab XIV tentang Mahkamah Internasional.
b. Statuta Mahkamah Internasional 1945
Di dalam statuta Mahkamah Internasional 1945 juga membahas tentang Mahkamah Internasional. Pada bab III membahas tentang prosedur atau proses rujukan perkara. Sedangkan untuk bab IV membahas tentang advisory opinion atau pendapat penasehat.
c. Aturan Mahkamah Internasional atau rules of the court 1970
Dalam Mahkamah Internasional terdapat peraturan – peraturan yang telah mengalami amandemen. Peraturan yang berlaku adalah peraturan yang terdapat di rules of court amandemen yang terakhir kali.
Perubahan atau amandemen yang terbaru diresmikan pada 5 Desember 2000. Rules of court tersebut telah berlaku sejak 1 Februari 2001 hingga saat ini. Peraturan dalam rules of court ini bersifat non – retroavtive, sehingga dapat mengalami perubahan sewaktu – waktu.
d. Practice Direction atau panduan praktik bab I – IX
Untuk pengajuan suatu perkara menuju Mahkamah Internasional, terdapat 9 buah panduan yang menjadi dasar utama dalam peradilan Mahkamah Internasional. Panduan tersebut marupakab panduan dalam proses peradian hingga tata cara pembelaan yang berlaku.
e. Resolusi tentang praktik judisial internal mahkamah atau resolutipn concerning the internal judicial practice of the court.
Terdapat 10 proses beracara di dalam Mahkamah Internasional yang harus ditaati. Resolusi ini hanyalah pembaharuan dari resolusi judicial intenal practice sebelumnya. Resolusi tersebut dibuat pada 5 Juli 1968.
Mekanisme Persidangan Normal di MI
Peekara yang diselesaikan melalui Mahkamah Internasional terdapat suatu mekanisme. Untuk mekanisme normal adalah sebagai berikut ini :
a. Penyerahan perjanjian khusus atau notification of special agreement
Negara yang terlibat dalam persengketaan harus menyerahkan surat perjanjian khusus tentang penerimaan yurisdiksiĀ Mahkamah Internasional. Isi dari perjanjian tersebut adalah identitas dari pihak – pihak yang terlibat dalam sengketa dan sebab terjadinya suatu persengketaan.
Proses penyerahan perjanjian dilakukan dengan cara menyerahkan aplikasi yang berisi daftar pihak yang melakukan sengketa, identitas dari negara yang menjadi target sengket dan persoalan sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut dengan aplicant. Sedangkan untuk negara yang menjadi lawan sengketa disebut dengan respondent.
Aplikasi tersebut ditandatangi oleh seorang wakil dan disertai dengan lampiran surat keterangan dari menteri luar negeri atau duta besar. Setelah Mahkamah Internasional menerima aplikasi tersebut, negara yang bersangkutan akan menerima surat perjanjian khusus. Kemudian diumumkan melalui media pers.
Lalu akan dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal PBB, yang berada di Perancis. Negara yang bersangkutan akan menerima jadwal untuk menghadiri persidangan Mahkamah Internasional.
b. Pembelaan secara tertulis atau written pleadings
Negara yang bersangkutan juga dapat mengajukan suatu pertimbangan. Apabila disetujui oleh Mahkamah Internasional, maka pihak yang mengajukan pertimbangan dapat memberikan respon yang berula pernyataan secara tertulis.
Pernyataan tersebut berisi mengenai argumen atau pendapat tentang sanggahan yang didasari dengan fakta. Dan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang dapat memperkuat sanggahan tersebut.
c. Presentasi pembelaan atau oral pleadings
Setelah memberikan pernyataan pembelaan, selanjutnya pihak yang terlibat mempresentasikan pembelannya. Hal ini hanyalah suatu pernyataan secara langsung yang dilakukan oleh negara yang bersangkutan.
Negara tersebut akan mempresentasikan secara panjang lebar mengenai pembelaan atau sanggahan yang dapat dijadikan sebagai bukti atau fakta yang dapat memperkuat posisi dalam beracara di depan Mahkamah Internasional.
d. Putusan Mahkamah Internasional
Dalam putusan akhir yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional, hanya terdapat 3 buah pernyataan. Pernyataan tersebut antara lain :
- Mahkamah Internasional menyetujui atau menerima pernyataan pembelaan yang telah dilakukan sebelumnya.
- Mahkamah Internasional menyetujui pernyataan pembelaan dengan beberapa persyaratan. Hal ini berarti tidak sesuai dengan putusan yang diharapkan. Atau adanya perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh hakim.
- Mahkamah Internasional menolak segala pernyataan pembelaan yang telah dilakukan.
- Perkara Sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional selesai.
Terdapat 3 faktor yang membuat penyelesaian sengketa berakhir. Faktor tersebut adalah sebagai berikut :
- Negara yang bersangkutan telah menyetujui kesepakan – kesepakan yang harus dipatuhi tanpa adanya keberatan akan persetujuan tersebut.
- Negara yang bersangkutan setuju untuk mengakhiri beracara di Mahkamah Internasional.
- Mahkamah Internasional telah menutup kasus sengketa dengan beberapa pertimbangan.
Penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah InternasionalĀ cukup efektif. Namun Mahkamah Internasional mempunyai beberapa kelemahan yamg dapat mengakibatkan disfungsi untuk badan PBB tersebut.
Sehingga penyelesaian sengketa dengan kekeluargaan yang hanya melibatkan negara yang bersangkutan masih menjadi jalan menuju perdamaian yang utama.
Originally posted 2018-09-06 11:00:30.