Persamaan Kedudukan Hak dan Kewajiban Warga Indonesia Menurut UUD

Pada dasaranya manusia memiliki keinginan untuk berperilaku sesuaidengan keinginan mereka masing-masing. Namun, kenyataanya setiap orang terikat dalam keterbatasan serta tanggung jawab terhadap keluarga, masyarakat, lingkungan, serta negara.

Begitu pulan dengan diri kita, yang memiliki berbagai peran yaitu sebagai anak, orang tua, pelajar, guru, dan lain sebagainya,yang mana dari masing-masing ini memiliki tanggung jawab, hak, serta kewajibannya masing-masing.

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Di dalam negara Indonesia mempunyai karakter yang berbeda dengan negara lain yang beranekaragam, baik itu dari suku, budaya, agama, kelompok, serta adat istiadat. Dari keragaman terebut diharapkan setia warga negara memiliki rasa toleransi dengan perbedaan tersebut, agar terciptanya keadaan masyrakat yang aman, tentram, serta damai.

Oleh sebab itu, seharusnya negara harusnya berlaku bijak dengan mengunakan asas persamaan derajat, harkat, dan martabat bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mampu terciptanya rasa keadailan serta adanya persamaan derajat untuk setiap warga negara.

Dalam kita menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara, setiap warga negara mempunyai ikatan khusus dengan negaranya, sehingga akan meminimalisir  adanya tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap warga negara.

Baca juga : Bentuk-Bentuk Penghargaan Terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara

Begitu juga antara warga negara dengan warga negara yang lain yang memiliki ikatan khusus dan ada hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu, dalam UUD 1945 juga mengatur permasalahan tentang persamaan kedudukan antar warga negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sebelum adanya hak serta kewajiban yang secara sah diakui, setiap warga negara dijadikan alat sebagai untuk mencapai tujuan penyelengggara negara atau pihak yang berkuasa. Oleh karena itu, perlu adanya perjuangan dari rakyat untuk mendapatkan kebebasan, hak serta kewajibannya.

Hak-hak dasar tersebut antara lain hak di dalam bagian ekonomi, budaya, hukum, politik, sosial, pendidikan, serta kebebasan rohani serta kebebasan secara pribadi.

Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga meyakini asas tersebut. Kebebasan, hak, serta kewajiban setiap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing telah mendapat jaminan dari Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Di Negara Indonesia

Namun, tidak boleh melebihi batas kewajaran dalam pengertian bahwa harus mengerti kebutuhan rakyat banyak, batasan dalam keselamatan negara, batasan dalam kepribadian bangsa, batasan dalam kesusilaan, dan batasan dalam pertanggungjawaban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Persamaan atas kedudukan warga negara Indonesia dilandaskan oeh UUD 1945 serta kebdayaan dalam bangsa dan negara Indonesia.

Dengan kultur masyarakat setempat, persamaan terhadap kedudukan tersebut telah timbul, dimana pada awalnya mempunyai kesamaan, semisal sikap ramah tamah, gotong royong, adanya kerelaan berkorban untuk orang lain, dan lain sebaganya.

Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Hak serta kewajiban muncul karena adanya persamaan dalam kedudukan antar warga negara Indonesia dalam kita berbangsa serta bernegara. Hak merupakan sebuah kebutuhan seseorang agar dapat mealukan sesuatu secara bebas namun diatur oleh sebuh hukum. Dari penjelasan diatas dapat dibedakan antar pengertian hak asasi manusia dengan hak warga negara.

Hak asasi manusia ialah hak yang sudah ada atau sudah melekat semenjak ia lahir dan dijamin oleh negara, hak asasi manusia bersifat universal yang tidak diatur oleh negara, namun termuat dalam konstitusi.

Hak warga negara ialah hak yang yang ditetapkan pada konstitusi negara sehingga hak yang dimiliki oleh seorang warga negara hanya bisa dipergunakan di negara yang bersangkutan. Seperti, hak antara warga negara Indonesia dengan Singapura berbeda.

Kewajiban ialah sebuah pemisah yang disebebkan adanya interaksi antara sesama individu atau manusia, manusia dengan golongan (masyarakat), ataupun manusia dengan negara. Seperti, negara memiliki kewajiban untuk memberi jaminan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama.

Kewajiban seorang warga negara adalah sebuah hak negara. Contohnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela tanah air Indonesia.

Baca juga : Masalah-Masalah Kewarganegaraan yang Terjadi di Indonesia

Hak serta kewajiban setiap warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “…segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum serta pemerintah itu dengan tidakada kecualinya”.

Pasal ini menjelaskan bahwa dalam memperoleh persamaan kedudukan dalam sebuah hukum serta pemerintahan ialah hak bagi setiap warga negara Indonesia. Namun ada pula kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia ialah menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak membeda-bedakannya.

Hak serta kewajiban setiap warga negara indonesia yang termuat dalam UUD 1945 ialah sebagai berikut ini:

Hak Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa seluruh warga negara indonesia memiliki hak untuk memperoleh kemerdekaan, kesejahteraan serta pendidikan. Kemudia di dalam Batang Tubuh UUD 1945 juga berisikan sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Bermakna bahwa setiap warga negara sebagai apapun itu dalam jabatannya, harus mau menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali dan tidak membeda-bedakan.

Pasal 27 ayat (2), yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam pasal ini menjelaskan mengenai hak bagi setiap warga negara dalam mendapat pekerjaan dan penghidupan yang semestinya.

Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal ini menjelaskan tentang hak bagi setiap warga negara untuk membela negaranya.

Pasal 28A sampai dengan 28 ayat 1-2, menjelaskan tentang hak asasi manusia. Pasal-pasal tersebut berbunyi:

Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup serta kehidupannya.

Pasal 28B:

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga serta melnajutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi

Pasal 28C:

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Berhak mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan serta teknologi, seni, serta budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya serta demi kesejahteraan umat manusia
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

Pasal 28D:

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja sama mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraaan

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya


Pasal 28E:

  1. Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadah menurut agamannya, memilih pendidikan serta pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, serta meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran serta sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat

Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28G:

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H:

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama guna mencapai persamaan serta keadilan
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi serta hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I:

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, serta hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 30 ayat (1) yang membahas mengenai hak dalam pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara”.

Pasal 31 ayat (1) membehas tentang hak dalam pendidikan. Pasal ini berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Baca juga : 4 Periode Perubahan UUD 1945 Dan Sikap Positif Terhadap Konstitusi

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

Kewajiban setiap warga negara yang termuat dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 23 A tentang kewajiban membayar pajak. Pasal tersebut berbunyi: “pajak serta pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Pasal 27 ayat (1) membahas tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum serta pemerintahan serta wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal 27 ayat (3) membahas tentang kewajiban untuk membela negara. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 28J (1-2), membahas tentang keajiban dalam menghormati setiap hak asasi manusia.

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak serta kebebasannya , setiap orang tunduk kepada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghirmatan atas hak serta kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangn moral, nilai-nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 30 ayat (1) membahas tentang kewajiban setiap warga negara dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara.pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara”.

Pasal 31 ayat (2) membahas tentang kewajiban dalam mengikuti pendidikan, pasal tersebut berbunyi:”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya”.
Namuan disisi lain, negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelengaraan negara juga mempunyai kewajiban kepada warga negaranya. Kewajiban negara kepada warga negaranya tersebut termuat dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat

Bunyi dari pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ialah:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negaa Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pada pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945

Dalam pasal ini akan dijelaskan mengenai kewajiban pemerintah terhadap warga negara, pasal-pasal tersebut antara lain:

Pasal 23 ayat (1), membahas tentang keuangan. Pasal tersebut berbunyi: “Anggaran pendapatan serta belanja negara sebagai wujud dari pengeolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang serta dilaksanakan”.

Pasal 22 E ayat (1), membahas tentang pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Pemilu Umum dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun”.

Pasal 29 ayat (1) dan (2),membahas tentang kewajiban pemerintah terhadap warga negara mengenai agama, dan kepercayaan. Pasal tersebut berbunyi:

Ayat (1): “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

Ayat (2): “Negara menjamin kecerdasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agama serta kepercayaan itu”.

Pasal 31 ayat 3-5, membahas tentang pendidikan. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan serta ketakwaan serta akhalak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
  2. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebtuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  3. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32 ayat 1 dan 2, membahas tentang kebudayaan. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
    Baca juga :

Pasal 33 ayat 1-5, membahas tentang perekonomian yang disarankan untuk kemakmuran rakyat. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi serta air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang

Pasal 34 ayat 1-4, membahas tentang jaminan terhadap keadilan sosial. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Fakir miskin serta anak terlantar dipelihara oleh negara
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaa.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Hukum tentang hak serta kewajiban sebagai warga negara yang termuat dalam UUD 1945 yang bersifat singkat serta secara garis besar.

Baca juga : Pengertian Ideologi Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Fundamentalisme

Hukum yang lengkap dan terperinci termuat dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hak kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pendidikan yang dimuat dalam UU No. 20 Tahun 2003. Dibawah ini merupakan hak dalam berbagai hal kehidupan bernegara:

Hak serta kewajiban warga negara Indonesia dalam aspek hukum

  1. Mempunyai hak di dalam sebuah pengadilan dalam mengajukan kasasi, grasi, serta banding.
  2. Mempunyai hak agar mendapat pendampingan dari pembela (pengacara) dalam kegiatan pemeriksaan di kepolisian serta pengadilan
  3. Mempunyai hak agar memperoleh informasi dalam aspek hukum
  4. Mempunyai hak agar dapat ikut secara aktif dalam menegakkan keadilan dalam aspek hukum

Dan kewajiban setiap warga negara Indonesia ialah patuh terhadap hukum, meskipun itu didalam ataupun di luar pengadilan

Hak serta kewajiban warga negara Indonesia dalam aspek Pemerintahan

  1. Hak dalam memperoleh informasi dari Pemerintah
  2. Hak agar mampu ikut berperan secara aktif di dalam pemerintahan

Dan kewajiban setiap warga negara Indonesia ialah patuh terhadap semua aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Demikian artikel yang saya buat dalam kesempatan kali ini yaitu tentang persamaan kedudukan warga negara. Apabila terdapat kesalahan ataupun pertanyaan silahkan beri komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat

Originally posted 2018-05-22 02:01:03.


Leave a Comment

Tutup Iklan