Perkembangan Sistem Politik Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen

Sistem politik di Indonesia telah mengalami beberapa pergantian, yaitu sebelum dilakukannya amandemen dan setelah mengalami amandemen. Dan telah mengalami beberapa kali pergantian sistem yaitu mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.

Perkembangan Sistem Politik Di Indonesia

Pertumbuhan sistem politik demokrasi yang berada di Indonesia dijalani dengan adanya pasang surut semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik di negara Indonesia sudah menjalani beberapa kali perubahan, baik itu sebelum Amandemen UUD 1945 ataupun setelah Amandemen UUD 1945.

Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sistem ini dibagi atas tiga periode perkembangan politik yang berada di Indonesia, yaitu:

1. Periode tahun 1945-1959

Periode ini memakai Demokrasi Liberal, dengan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Partai-partai politik yang sangat berkuasa yang mampu memastikan arah perjalanan negara melewati lembaga perwakilan.
  2. Eksekutif mempunyai posisi yang lemah, karena seringnya jatuh bangun yang disebabkan adanya mosi partai.
  3. Trdapatnya kekebasan dalam pers yang cukup baik, apalagi dalam periode ini peraturan mengenai sensor serta pembredelan yang telah berlaku semenjak zaman Belanda telah dicabut.

Baca juga : Jenis-Jenis Sistem Politik Menurut Para Ahli dan Secara Umum

2. Periode tahun 1959-1965

Pada periode ini memakai Demokrasi Terpimpin, dengan parameter sebagai berikut ini:

  1. Partai-partai politik yang sangat lemah, kekuasaan politik ditandai dengan terdapatnya tarik ulur antara Seokarno(sebagai Presiden Indonesia), Angkatan Darat, serta Partai Komunis Indonesia (PKI).
  2. Kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh seorang Presiden serta memiliki kewenangan yang sangat kuat. Pada saat itu Presiden merangkap jabatan yaitu sebagai Ketua DPA yang memiliki tugas sebagai pembuat serta selektor dari produk lembaga legislatif.
  3. Kebebasan pers yang sangat terkekang. Pada waktu itu terjadi sebuah kejadian anti pers yang jumlahnya sangat banyak

3. Periode tahun 1966-1998

Periode ini terjadi pada masa Orde Baru yaitu pada pemerintahan Soeharto, yang memiliki parameter sebagai berikut ini:

  1. Posisis partai politik yang lemah yang disebabkan terdapatnya kontrol yang begitu ketat dari eksekutif serta badan perwakilan penuh dengan tangan-tangan eksektif.
  2. Jabatan eksekutif (dalam Pemerintahan Soeharto) sangat kuat serta selalu ada campur tangan dalam kehidupan patai-partai politik dan menentukan jangkauan politik nasional.
  3. Adanya kebebasan pers yang terkekang dengan terdapatnya badan SIT yang kemudia diganti dengan SIUPP.

Sesuai yang telah diuraikan di atas, sistem politik yang dianut di Indonesia bukanlah sistem demokrasi Pancasila, walaupun dasar negara yang di gunakan adalah Pancasila serta termuat di dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi yang diterapkan pada periode 1945-1959  ialah Demokrasi Liberal atau sering di sebut dengan demokrasi parlementer karena sistem yang digunakan pada zaman itu ialah parlementer. Pada periode ini, konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, serta UUD 1950.

Baca juga : Pengertian Sistem Politik Demokrasi, Ciri-Ciri, Serta Prinsip-Prinsipnya


Pada periode 1959-1965 memakai Demokrasi Terpimpn. Demokrasi terpimpin ini ada disebabkan oleh reaksi penolakan maupun koreksi kepada Demokrasi Parlementer, walaupun tidak terjadi secara lama. Hal ini disebabkan oleh adanya kekacauan politik yang ada sehingga kekuatan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.

Dalam rencana melaksanakan UUD 1945 secara murni serta konsekuen, semenjak tahun 1865-1998 yatu masa pemerintahan Orde Baru dikembangkannya demokrasi yang bernama Demokrasi Pancasila.

Menurut Karl D. Jackson, Demokrasi Pancasila yang terdapat di negara Indonesia pada masa Orde Baru ialah Indonesia sebagai negara birokratik atau Bureaucratic Polity, ialah adanya segolongan elit politik yang menjadi penguasa sepenuhnya dalam melakukan pengambilan keputusan dalam politik negara, namun rakyat (masyarakat) hanya diikut sertakan dalam proses mengimplementasikan kebijakan tersebt.

Menurut Dwight King, Indonesia pada periode Orde Baru sebagai Bureaucratic Authorian with limited plurality, yang berarti pejabat baik yang sipil ataupun militer sangat berpengaruh, bahkan lebih otorian.

Namun, rasa pluralisme tetap ada walaupun itu terbatas, ialah dengan mengelola kepentingan secara corporatist misalnya tetang kepentingan guru, buruh, petani, serta yang lain-lainnya yang disusun secara vertikal serta bukan horisontal seperti yang telah diketahui yaitu sistem demokrasi.

Sistem politik Demokrasi pancasila sesuai UUD 1945 sebelum mengalami amandemen ialah sebagai berikut:

  1. Bentuk negara
    Bentuk negara Indonesia ialah Kesatuan serta bentuk republik adalah republik.
  2. Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR)
    Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah badan tertinggi negara yang mempunyai wewenanga serta tugas dalam menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, menentukan Presiden serta Wakil Presiden, serta melakukan Sidang Istimewa jika menagih pertanggungjawaban Presiden apabila melakukan pelanggaran terhadap UUD.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Dean Perwailan Rakyat (DPR) ialah badan tertinggi negara yang mempunyai tugas dalam menetapkan UU, mematok Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta memberikan persetujuan terhadap Presiden dalam pernyataan perang dan membat perdamaian serta perjanjian dengan negara-negara lain.
  4. Presiden
    Presiden ialah badan tertinggi negara yang mempunyai kedudukan sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan. Wewenang serta tugas dari Presiden ialah memutuskan peraturan pemerintah, mensyahkan ataupun menolak dalam mengesahkan RUU yang sudah mendapat persetujuan dari DPR, mencabut peraturan pemerintah yang tidak mendapat persetujuan dari DPR, menyatakan perang serta membuat perdamaian terhadap negara-negara lain dengan mendapat persetujuan dari DPR, mengangkat duta serta konsul, memberi grasi, amnesti, serta rehabilitasi, dan mengangkat menteri-menteri.Dari penjelasan wewenang serta tugas presiden, dapat dilihat bahwa adanya keikutsertaan Presiden dalam badan legislatif serta yudikatif. Tetapi keikutsertaan Presiden dalam badan legislatif juga dibatasi, ialah dengan memperoleh persetujuan DPR tetang RUU atau peraturan pemerintah pengganti UU.
    Begitu pula keikutsertaan Presiden di dalam badan yudikatif juga dibatasi, ialah hanya dalam lingkup memberikan grasi, amnesti, serta rehabilitasi. Peratran ini juga dilaksanakan oleh negara Perancis serta Jepang.
  5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
    Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ialah badan tertinggi negara yang mempunyai kewajiban dalam memberi jawaban yang diberikan oleh Presiden serta mempunyai hak dalam mangjukan usul terhadap pemerintah. Usul ataupun nasihat DPA hanya mampu mengikat Presiden secara moril, namun tidak secara konstitusional.Oleh karena itu, nasihat atauun usul itu boleh untuk diperhatikan serta dijalankan atau sebaliknya. DPA tidak mempunyai hak memaksa, sehingga DPA memiliki kedudukan yang lemah.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah badan tertinggi negara yang mempunyai peran serta tugas untuk memeriksa jalannya keuangan negara. BPK ialah badan negara yang mempunyai kedaulatan terlepas oleh pengaruh pemerintah. Tetapi, tidak berarti posisi BPK berada di atas Presiden.
  7. Mahkamah Agung (MA)
    Mahkamah agung (MA) ialah badan tertinggi negara serta memiliki kedaulatan yudikatif. MA serta lembaga peradilan yang berada di bawahnya memegang kedaulatan kehakiman yang merdeka serta terlepas oleh pengaruh kedaulatan pemerintah.

Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945

Berbeda dengan sebelum dilakukannya amandemen, hasil perubahan UUD 1945 tidak terdapatnya lembaga tertinggi negara. Seluruh badan memiliki posisi yang sama atau sebanding antara badan yang atu dengan badan yang lainnya.

Baca juga : Partisipasi Aktif Dan Pasif Warga dalam Sistem Politik Di Negara Indonesia

Setelah dilakukannya amandemen terdapat beberapa badan yang dihapuskan, ialah DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Di sisi lain terdapat beberapa bdan yang telah diakomodasi, ialah DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), serta KY (Komisi Yudisial). Sistem politik Indonesia setelah mengalami amandemen UUD 9145 yaitu sebagai berikut:

  1. Bentuk negara ialah kesatuan serta bentuk pemerintahan ialah republik yang terdiri atas 33 provinsi dengan menggunakan sistem desentralisasi sehingga adanya pemerintahan di daerah serta di pusat.
  2. Parlemen terdiri atas dua ruang atau disebut sistem bicameral, ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan cara pemilu serta merupakan perwakilan oleh rakyat. Anggota DPD ialah perwakilan yang berada diprovinsi yang mana anggotanya dipilih melalui pemilu dari rakyat di wilayah masing-masing, dengan masa jabatan yaitu lima tahun. Kekuasaan DPR ialah membuat Undang-Undang, menetapkan APBN, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Anggota MPR ialah anggota yang asal dari DPR serta anggota DPd, yang mempunyai jabatan selama lima tahun. Tugasnya ialah menetapkan Presiden serta Wakil Presiden, memperhentikan Presiden serta Wakil Presiden, serta berwenang dalam melakukan perubahan serta menetapkan UUD.
  4. Eksekutif yang dipegang serta dijalankan langsung oleh Presiden. Jabatan Presiden ialah sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan. Presiden serta wakil Presiden dipilih melalui pemilu secara langsung oleh rakyat, dengan masa jabatan yaitu lima tahun serta bisa dipilih sekali lagi dalam kondisi yang sama.Presiden sebagai kepala pemerintahan membagun kabinet yang berasal dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab terhadap Presiden. Presiden tidak mempu membubarkan parlemen serta tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen.
  5. Kedaulatan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkaman Agung serta lembaga peradilan yang berada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Komisi yudisial yang masukan tetang pengangkatan Hakim Agung
  6. Pemilu diadakan untuk melakukan pemelihan terhadap DPR serta DPD. Selain itu, juga melakukan pemilihan terhadapa Presiden serta Wakil Presiden dalam satu paket.
  7. Sistem kepartaian ialah multi partai. Dengan jumlah partai yang telah mengikuti partai pada tahun 2004 yaitu 24 partai serta tahun2009 dengan jumlah 34 partai politik.
  8. BPK ialah lembaga yang mempunyai kedaulatan dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut diseahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan mendapat pertimbangan oleh DPD serta diresmikan langsung oleh Presiden.
  9. Pada pemerintahan Daerah ialah Provinsi serta Kotamadya/Kabupaten dibuat juga lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
  10. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi yang berada di daerah Provinsi serta DPRD Kotamadya/Kabupaten yang berada di daerah Kotamadya/Kabupaten. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang langsung dari rakyat.
  11. Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh serang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
  12. Kekuasaan yudikatif dalam provinsi yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi serta dalam kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang perkembangan sistem politik Indonesia, yang membahas perkembangan politik sebelum dan setelah mengalami amandemen UUD 1945. Apabila terdapat kekurangan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar di bawah ini. Semoga Beranfaat.

Originally posted 2018-05-11 16:11:39.


Leave a Comment

Tutup Iklan