Pengertian Negara Kesatuan, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) sudah tidak asing lagi di telinga dunia. Istilah kesatuan juga sangat erat kaitannya dengan Negara Indonesia. Bagaimana bisa? Indonesia adalah salah satu contoh dari negara yang  menerapkan sistem unitarisme.

Anda pasti pernah mendengar istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, bukan? Lantas apakah maksud dari negara kesatuan sebenarnya? Simak beberapa ulasan dibawah mengenai pengertian, ciri- ciri, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.

Pengertian Negara Kesatuan Menurut Ahli

Menurut definisinya, ada beberapa pengertian negara kesatuan atau Unitarisme yang dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda. Adapun pengertian dari pendapat para ahli dibawah ini akan memberikan anda pemahaman lebih.

1. C.F Strong

C.F Strong telah mengemukakan pendapatnya tentang negara kesatuan dalam bukunya yang berjudul A History of Modern Political Constitution(1963:84). Menurutnya, unitarisme atau negara kesatuan adalah bentuk dari negara berdaulat yang hanya memiliki satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat.

Baca juga : Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Hal ini memiliki maksud bahwa legislatif tertinggi negara dipegang oleh suatu badan legislatif nasional yaitu pemerintah pusat. Dalam konteksnya, pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk  memberikan sebagian dari kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonominya. Namun persetujuan akhir tetap dibebankan kepada pemerintah pusat.

2. Abu Daud Busroh

Menurut Abu Daud Busroh, negara kesatuan adalah suatu negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara. Maksudnya yaitu negara hanya satu atau tidak ada negara lain yang tergabung dengan negara tersebut.

3. Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim

Kedua ahli tersebut mengemukakan bahwa negara kesatuan hanya terbentuk sebagai satu negara saja dan tidak terdapat negara lain di dalamnya.

Berdasarkan pengertian dari ketiga ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara kesatuan adalah negara yang memiliki kedaulatan yang tidak terbagi-bagi dengan negara lainnya.

Ia memiliki satu kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh pemerintah pusat. Perannya yaitu menjalankan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara sepenuhnya baik ke dalam negara maupun luar.

Ciri-ciri Bentuk Negara Kesatuan

Suatu bentuk negara pasti memiliki beberapa karakterisk yang menonjol untuk membedakannya dengan yang lain. Hal tersebut sama halnya dengan negara unitarisme. Menurut jenisnya, ada dua macam bentuk unitarisme yaitu sentralistik dan disentralisasi.

Baca juga : Pengertian Ideologi Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Fundamentalisme

Pada sistem sentralistik, seluruh permasalahan rumah tangga daerah dipusatkan kepada pemerintah pusat sedangkan daerah tinggal menjalankannya.

Sedangkan pada sistem disentralisasi atau otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri melalui musyawarah untuk mendapatkan solusi. Adapun berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari negara kesatuan:

  1. Wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat
  2. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar maupun dalam
  3. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya
  4. Hanya terdapat satu konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar, satu satu kepala negara, satu kabinet atau dewan menteri, dan satu parlemen
  5. Negara hanya memiliki satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Kelebihan dan Kekurangan Unitarisme

Berikut adalah kelebihan dari negara kesatuan:

  1. Struktur negara yang lebih bersifat sederhana dibandingkan bentuk negara lainnya
  2. Pemerintah siap sedia menyiapkan tenaga ahli ketika negara sedang membutuhkan atau kekurangan
  3. Unitarisme juga relatif berjalan dengan stabil
  4. Mengurangi adanya sikap separatisme karena pemerintah yang menangani langsung
  5. Adanya kemungkinan terjadi pemerataan dalam berbagai bidang yang terdapat di seluruh wilayah
  6. Koordinasi pemerintah pusat dan kepala daerah berada dalam satu intruksi sehingga akan memudahkan dalam penyelesaian masalah daerah
  7. Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan perekonomian relatif murah
  8. Meminimalisir adanya konflik masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan pejabat
  9. Negara memiliki tokoh-tokoh nasional yang berkualitas karena adanya seleksi nasional
  10. Negara dapat mengendalikan terjadinya korupsi pada suatu daerah karena daerah tidak bersifat otonom

Setiap keunggulan pasti ada kelemahan. Adapun kekurangan yang dimiliki oleh negara unitarisme yaitu

  1. Kurangnya perhatian lebih pada suatu daerah atau kurang menonjolnya suatu daerah tertentu dikarenakan negara hanya mengutamakan kesatuan
  2. Daerah tidak memiliki banyak wewenang untuk berbuat sesuatu karena pemerintah pusat membatasi wewenangnya
  3. Pemerataan tidak terjadi ketika negara salah dalam berimplementasi hal ini juga akan mengakibatkan kualitas pemimpin negara menjadi buruk

Contoh Beberapa Negara Unitarisme

Negara-negara yang menerapkan konsep unitarisme digambarkan dengan warna biru pada peta. Salah satu negara yang menerapkan bentuk negara unitarisme yaitu Indonesia. Kesatuan sudah menjadi semangat bangsa Indonesia dari awal perjuangan.

Hal tersebut sudah jelas tertera pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya. Seperti contohnya terdapat pada Pasal 1 Ayat (1), Pasal 25A, Pasal 18 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (5), Pasal 18B Ayat (2), ), dan UUD 1945.

Adapun menurut Pasal 25A UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas­batas dan hak­haknya ditetapkan dengan undang­undang”.

Dari pasal yang tertera, dapat terlihat bahwa ciri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilihat dari sudut wilayah. Indonesia memiliki nusantara yaitu istilah untuk mendeskripsikan kesatuan wilayah perairan dengan pulau-pulau yang terdapat di Indonesia.

Kesatuan wilayah tersebut mencakup antara lain kesatuan hukum, kesatuan politik, kesatuan sosial-budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan. Walaupun Indonesia memiliki banyak gugusan pulau namun semua bersatu dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh negara kesatuan lainnya yaitu Afghanistan, Albania, iran, Brunei, Bulgaria, Qatar, Islandia, Chili, Liberia, Luxembourg, Swedia, Suriah, Thailand, Turkey, dan lain sebagainya.

Perbedaan Negara Unitarisme dan Negara Federal

Negara kesatuan memiliki perbedaan dengan bentuk negara lain yangdapat dilihat dari karakteristiknya. Adapun bentuk negara yang juga diterapkan oleh beberapa negara di dunia adalah bentuk negara federal.

Negara federal atau serikat adalah suatu negara dimana pemerintah pusat bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi melainkan kekuasaan pemerintah akan dibagikan secara konstitutional.

Baca juga : Pengertian Sistem Federal (Ciri, Kelebihan, Syarat) dan Penerapannya di Indonesia

Negara federasi juga dapat disebut dengan negara yang tergabung dari beberapa negara bagian. Pada awalnya mereka adalah negara-negara yang merdeka yang berdiri sendiri. Setelah bergabung, negara-negara tersebut harus menyerahkan beberapa kekuasaannya kepada negara federal.

Negara kesatuan memang sangat berbeda dengan negara serikat. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari karakteristik negara serikat berikut jika dibandingkan dengan ciri unitarisme:

  • Konstitusi sebagai kekuatan tertinggi
  • Hak pemisahan diri relatif ditolak
  • Terdapat pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Memiliki konstitusi tertulis dan kaku
  • Pemerintah pusat mendapat wewenang untuk mengurus kedaulatan luar dan dalam negara dari negara-negara bagian
  • Kepala negara memiliki hak veto dan dipilih oleh rakyat sendiri
  • Setiap negara bagian yang bergabung dapat membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan

Inti dari unitarisme sendiri yaitu negara yang hanya memiliki satu kedaulatan yangmana kekuasaan tertinggi jatuh pada pemerintah pusat. Pada kekuasaannya, pemerintah pusat juga memiliki peran sebagai satu-satunya subnasional suatu negara. Pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus wilayah-wilayah negara.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan negara federal yang mengutamakan konseppembagian. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) juga telah menjadi semangat Negara Indonesia dari sejarah perjuangan sampai sekarang. 
Referensi Tambahan:

  1. https://googleweblight.com/i?u=https://id.m.wikipedia.org/wiki/Negara_kesatuan&hl=en-ID
  2. https://www.google.co.id/amp/s/guruppkn.com/ciri-ciri-negara-federal/amp
  3. http://www.smansax1-edu.com/2015/02/keunggulan-dan-kelemahan-negara.html
  4. http://www.kuttabku.com/2017/08/pengertian-dan-konsep-negara-kesatuan-unitarisme-menurut-cf-strong.html?m=1
  5. http://www.skokul.com/1313/pengertian-dan-ciri-antara-negara-unitarisme-dan-federasi/
  6. https://www.temukanpengertian.com/2013/09/pengertian-negara-kesatuan.html?m=1
  7. http://www.mikirbae.com/2016/04/konsep-negara-kesatuan-unitarisme.html?m=1

Originally posted 2018-07-07 12:31:38.


Leave a Comment

Tutup Iklan