Pengertian Keadilan dalam Kehidupan Bernegara dan Jenis-Jenisnya

Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara menjadi suatu keharusan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Adanya keadilan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih bersatu, karena tidak ada yang dianak-tirikan.

Untuk membentuk negara yang adil bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu perlu usaha-usaha untuk menciptakannya. Untuk itu, sebelum melangkah ke upaya yang akan di lakukan perlu adanya definisi tentang keadilan.

Definisi Keadilan Menurut Ahli

Keadilan pada umumnya bisa diartikan dengan tidak berat sebelah, artinya imbang, antara kiri kanan sama. Untuk Pengertian Keadilan ada beberapa ahli yang mengungkapkannya. Berikut ini beberapa pengertian tentang keadilan.

  1. Menurut Thomas Hubbes, keadilan yaitu suatu perbuatan yang dilakukzn sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. Jadi, adil bisa dikatakan sebagai pelaksaaan janji atau menepati janji yang sudah dibuat.
  2. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan yaitu suatu perbuatan antarmanusia yang sesuai dengan hak dan kewajiban.
  3. Menurut Aristoteles, keadilan yaitu tidak memberikan sesuatu lebih banyak atau sedikit. Jadi keadilan bisa terwujud jika setiap individu mendapatkan haknya masing-masing.
  4.  Menurut Notonegoro, keadilan akan terwujud jika terjadi kondisi atau keadaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang sudah berlaku.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan dari beberapa definisi, bahwa kedilan yaitu suatu hal yang bisa berupa tindakan atau sikap antar manusia. Keadilan juga suatu tindakan atau perbuatan yang tidakmemihak pada satu orang atau kelempok.

Jadi manusia bisa melaksanakan kewajiban dan juga mendapatkan haknya. Selain itu, keadilan juga bisa berarti memperlakukan manusia sesuai dengan kewajiban dan juga haknya.

Jenis-Jenis Keadilan Sosial

Terdapat Jenis-Jenis Keadilan Sosial diantaranya yaitu:

a. Keadilan komunitatif

Keadilan yang diberikan untuk orang lain sesuai dengan bagiannya. Jadi, keadilan ini menjadikan hak sebagai objeknya. Misalnya saja orang yang melanggar aturan yangberlaku, maka akan dihukum sesuai dengan pelanggarannya.

Hal ini tidak membedakan antara orang yang berkedudukan atau tidak. Jika sudah melakukan pelanggaran wajib untuk menerima hukuman. Contohnya saja Ridwan melanggar lalu lintas, maka Ridwan harus bertangung jawab dengan membayar denda lalu lintas. Walaupun Ridwan anak dari polisi setempat, harus tetap di denda.

b. Keadilan Distributif

Keadilan yang diberikan pada orang lain sesuai dengan haknya. Subjek kewajiban dari keadilan ini adalah masyarakat dan subjek haknya yaitu individu. Pada keadilan ini yang paling di utamakan adalah proposional berdasarkan jasa atau kebutuhan dan kecakapan.

Contohnya, karywan yang bekerja pada suatu perusahaan memiliki gaji yang berbeda. Nah perbedaan gaji ini disesuaikan oleh pangkat, golongan kerja dan jabatan. Walaupun berbeda hal ini dinamakan adil karena sesuai dengan proposoionalnya.

c. Keadilan legal

Keadilan dilakukan berdasarkan undang-undang. Objeknya yaitu masyarakat Contohnya patuhnya masyarakat kepada rambu-rambu lalu lintas, menaati peraturan di sekolah dan sebagainya.

d. Keadilan vindikatif

Keadilan mengimplementasikan bagaimana suatu peradilan memberikan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya. Contohnya orang yang mecuri dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

e. Keadilan kreatif

Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara yang diberikan kepada setiap individu untuk bebas berkreasi. Setiap individu bebas untuk menciptakan krativitas dalam hidupnya. Contohnya saja seorang penyair di penjara dikarenakan memberikan kritikan kepada pemerintah.

f. Keadilan protektif

Sebuah keadilan yang diberikan kepada orang lain untuk melindungi pribadi masing-masing. Ada tiga hal yang dapat mewujudkan keadilan protektif. Hal ini diungkapkan oleh mosque, antaranya yaitu sosial untuk kebersaman, hak asasi yang terjamin dan konsisten untuk mewujudkan kesejahteranaan umum.


Dari beberap keadilan tersebut yang dijadikan landasan adalah keadilan komutatif, distributif dan keadilan legal. Nah, ketiga keadilan tersebut memiliki tiga dasar hubungan dalam bermasyrakaat. Di antaranya yaitu hubungan keseluruhan masyarakat dengan pribadi masing-masing, hubungan pribadi dengan pribadi dan hubungan pribadi dengan keseluruhan masyarakat.

Keadilan sosial tidak hanya dilihat dari segi kehidupan masyarakatnya untuk dapat mencapai keadilan, tapi keadilan juga meliputi pemenuhan kehidupan yang layak.

Jika keadilan menurut Frans Magnis Suseno, pelaksanaa dari keadilan bergantung pada proses-proses sosial, budaya, ekonomis dan ideologi dari masyarakat tersebut. Adanya struktur sosial inilah yang menjadi pokok untuk mewujudakn keadilan. Untuk itu perlu mengubah struktur sosial menjadi lebih adil.

Untuk mengetahui indikasi dari ketidakadilan yaitu ketika adanya kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan haknya. Padahal dalam UUD 1945 alenia ke empat sudah dijelaskan.

Selain itu sila yang kelima juga menjelaskan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Keadilan tidak hanya ada untuk orang yang kaya saja. Sedangkan yang miskin tidak mendapatkan haknya.

Namun, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sering keadilan ini sulit terwujud untuk seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bisa dikarenakan perilaku para penguasa.

Dengan demikian orang yang ingin mewujudkan keadilan harus bertentangan dengan pengusasa. Hal ini tentunya harus dilakukan keterbukaanuntuk saling memahami satu sama lain. Keterbukaan juga dapat memudahkan usaha untuk meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi mewujudkan keadilan sosial. Selain itu bisa menjadi usaha untuk mengubah struktur sosial yang adil.

Untuk mensukseskan keterbukaan dan kedilan perlu beberapa prinsip, di antaranya yaitu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat meluruskan kekeliruan.

Menghormati hak-hak orang lain, memperlihatkan yang benar dengan sebenar-benarnya. Saling terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi. Melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak pilih kasih sesama manusia.

Pentingnya Jaminan Keadilan

Keadilan menjadi tolok ukur tatanan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Jika keadilan di negara tersebut sudah merata, tentunya kesejahternaan yang di dapatkan. Untuk Pentingnya Jaminan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di prioritaskan. Untuk mewujudkan keadilan dan jaminan terhadap keadilan menurut Jon Rowl,  ada dua prinsip yang dijalankan.

  1. Prinsip sama-sama memiliki kebebasan yang sebesar-besarnya
    Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Misalnyakebebasan untuk ikut serta dalam dunia politik, berbicara mengungkapkan pendapat, menjadi dirinya sndiri, mempertahkan ideologi dan bebas untuk memeluk agama.
  2. Prinsip kesempatan persaman dan perbedaan yang adil
    Adanya perbedaan status ekonomi lebih banyak jika di atur dengan baik bisa bermanfaat untuk orang yang memiliki status ekonomi kurang.

Untuk mencapai keadilan sosial dan mewujudkan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat perlu adanya lembaga-lembaga yang iku terlibat. Ada lima lembaga menurut Miriam Budiardjo untuk dapat mewujudkan jaminan keadialn adalah sebagai berikut:

  1. Organisasi yang dapat mencakup beberapa partai politik
  2. Pemilihan Dewan perwakilan rakyat yang dipilih secara bebas dan rahasia. Dewan perwakilan rakyat (DPR) harus bisa mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan dengan kepentingan yang lainnya. DPR yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah secara oposisi konstruktif dan kontinue.
  3. Lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dan mewujudkan keterbukaan.
  4. Sistem peradilan yang dapat menjamin hak-hak setiap Warna Negara untuk mendapatkan keadilan.
  5. Media massa dan pers yang bebas untuk berpendapat.

Dari kelima lembaga tersebut diawasi langsung oleh rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang adil. Selain itu, lembaga tersebut juga mau berkomitemen untuk mewujudkan keadilan.

Terdapat dua tolok ukur untuk mengetahui komitmen suatu lembaga. Pertama dapat dilihat dari seberapa jauh prinsip-prinsip keadilan dapat membimbing lemabga keadilan untuk mengurangi adanya ketidakadilan.

Adanya perhatian konkrit ke lembaga yang tidak adil dalam masyarakat. Dari hal tersebut, anda dapat melihat Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara sudah terwujud atau belum.

Originally posted 2018-09-06 14:11:37.


Leave a Comment