Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Definisi Umum HAM

Definisi atau pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar (asasi) yang dimiliki manusia sejak ia lahir, yang memang sudah diberikat (kodrat) kepada Tuhan kepada manusia yang harus saling dihormati dan dilindungi satu sama lain.

HAM mulai diperbincangkan beberapa dekade terakhir, yang mana diharapkan dengan adanya konsep HAM yang jelas maka setiap manusia di bumi ini mendapatkan hak dasar yang sama untuk hidup dengan layak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Apa itu Hak? Asasi?

Sebelum kita menjelajah lebih jauh tentang HAM, kita harus tahu dulu apa itu HAK dan apa itu Kewajiban. Karena selama ini yang dibahas hanyalah hak asasi manusia bukan kewajiban asasi manusia.

HAM singkatan dari Hak Asasi Manusia. Ada tiga kata yang menjadi pondasi pemikiran utama, pertama adalah Hak, hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang sejak ia lahir dan atau sejak ia menyelesaikan kewajiban. Kedua adalah asasi yang berarti dasar, dasar bisa diartikan sebagai minimum, dan ketiga adalah manusiaa sebagai subyek yang mendapatkan hak asasinya.

Manusia adalah makhluk yang diciptakan Tuhan dengan anugrah yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk yang lain, tetapi walaupun manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna tetapi tidak ada manusia yang sempurna.

Kesempurnaan manusia terletak pada akal dan hati, dengan keduanya manusia diberi kebebasan untuk menentukan dia mau menjadi seperti apa. Dan dengan kedua hal tersebut maka manusia mengkonsepkan sebuah pemikiran berupa hak-hak yang harus dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi tanpa terkecuali, jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka dia tidak bisa dikatakan hidup layak sebagai seorang manusia.

Karena ada hak maka harus ada kewajiban, maka kewajiban yang paling utama manusia adalah menghormati hak-hak orang lain atas dirinya. Kadang kala dengan mengatas namakan HAM seseorang melanggar hak-hak asasi milik orang lain.

Pengertian Hak Asasi Manusia dari Berbagai Sudut Pandang

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada sebuah teori fundamental yang banyak dipakai yaitu teori kedaulatan rakyat yang dianut oleh John Bodin. Dalam teori tersebut pada dasarnya negara bisa dibentuk jika ada dua asas yaitu pactum unionis dan pactum subjectionis.

Pactum unionis ialah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing individu untuk membentuk sebuah negara, sedangkan pactum subjectionis ialah perjanjian masing-masing individu dengan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut dimaksudkan bahwa negara atau pemerintah dalam menjalankan tugasnya semata-mata melaksanakan mandat/perintah dari individu-individu (rakyat).

Mandat rakyat tersebut berupa perintah kepada pemerintah yang berkuasa untuk mengelola sumber daya di segala bidang agar berjalannya roda pemerintahan dan kenegaraan berdasarkan konstitusi yang telah dibentuk dalam perjanjian pactum subjectionis.

Dengan berdasarkan dua asas tersebut maka pemerintah wajib melindungi hak-hak individu rakyatnya dengan kekuatan yang dimilikinya. Sehingga para warga negaranya dapat hidup dengan tenteram dan nyaman.

Definisi HAM Menurut Ahli

Seperti dikutip dari contohsurat.co.id ada banyak pendapat mengenai definisi hak asasi manusia, tetapi pada dasarnya sama saja yaitu menekankan hak dasar yang memang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir.

Definisi dibawah ini tidak 100% benar seperti yang disampaikan tiap ahli, tetapi belajargiat.id berusaha menyajikan definisi ham sebaik mungkin. Berikut ini adalah beberapa definisi atau pengertian ham menurut banyak ahli :

1. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999

HAM menurut UU No. 39 Tahun 99 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. C. de Rover

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Rover ialah hak hukum yang telah dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut dimiliki oleh setiap orang (universal) baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak-hak tersebut bisa saja dilanggar tetapi tidak bisa dihapuskan.

3. Franz Magnis-Suseno

Hak Asasi Manusia menurut Franz dan Suseno adalah hak-hak yang dipunyai oleh manusia bukan dari pemberian kepadanya (manusia) oleh masyarakat, melainkan pemberian atas martabatnya sebagai seorang manusia (bukan hukum positif yang berlaku). Manusia memilikinya (ham) karena ia seorang manusia.

4. Kevin Boyle dan David Beetham

HAM atau hak asasi manusia menurut Kevin dan  David adalah serta merta sebuah kebebasan yang fundamental artinya setiap makhluk hidup (individu)  memiliki hak-hak yang berasal dari kebutuhan-kebutuahn serta kapasitasnya sebagai seorang manusia.

5. A.J.M Milne

HAM berdasar pendapat Milne ialah hak yang telah dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa, setiap tempat, karena keutamaan dari keberadaannya sebagai seorang manusia (pemberian Tuhan).

6. Oemar Seno Adji

HAM menurut pendapat Oemar adalah hak yang telah melekat pada martabat seorang manusia sebagai instan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun serta seolah-olah sebagai suatu holy area.

7. Budiardjo

Definisi hak asasi manusia budiardjo adalah hak yang telah dimiliki manusia (diperoleh) sejak ia lahir / hadir ditengah-tengah masyarakat.

8. Austin-Ranney

HAM adalah ruang kebebasan seseorang/individu yang telah dirumuskan dengan jelas kedalam konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Definisi diatas tidak 100% sama seperti yang dimaksud oleh ahli, tetapi dirubah dan di edit tanpa merubah maknanya.

Konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Ide tentang HAM sendiri berawal atau muncul dari keyakinan manusia itu sendiri sebagai makhluk yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat sama dan sederajat. Artinya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai martabat, hak-hak yang sama. Karena itulah setiap manusia harus diperlakukan secara adil serta beradab.

Sifat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah umum dan universal, artinya HAM berlaku untuk semua manusia, tidak mengenal ras, suku, bangsa dan agama. Masyarakat yang ada di seluruh dunia haruslah berusaha untuk menjaga hak-hak satu sama lain, tidak menindas hak-hak orang lain yang secara sosial ataupun ekonomi berada dibawahnya.

Tetapi, memang faktanya dalam penegakan HAM tidaklah mudah baik dilakukan oleh negara maupun masyarakat. Tetapi kita sebagai manusia yang berilmu, berakal dan beradab senantiasa harus berusaha untuk saling menghormati hak-hak sesama.

Gus Dur bilang, kalau ada yang lebih penting dari politik dan kekuasaan adalah kemanusiaan

Seperti pada penjelasan sebelumnya, HAM pada dasarnya adalah fitrah / anugerah yang memang sudah ada sejak manusia itu lahir/eksis di dunia karena pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Ada atau tidaknya pengakuan dari orang lain tidak mempengaruhi hak seseorang, jadi ada atau tidaknya orang yang mengakui maka HAM tetaplah dimiliki oleh seseorang.

Orang lain bisa melanggar HAM milik seseorang, tetapi tidak bisa menghapusnya.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Sama seperti hak-hak yang lain, hak asasi manusia juga memiliki ciri-ciri khusus terutapa karena ada aasinya.

Berikut ini adalah karakteristik khusus ham :

1. Hakiki

Hak asasi manusia (ham) ialah hak asasi (dasar) yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan,

2. Universal

HAM bersifat umum, tidak membeda-bedakan antara ras, suku, etnis, agama, negara dan berbangsa. Semua orang punya hak yang sama sebagai fitrah seorang manusia,

3. Tidak Dapat Dicabut

HAM milik seseorang tidak bisa dicabut oleh seseorang yang lain,

4. Tidak Dapat Dibagi

HAM tiap orang memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama baik dalam politik, ekonomi, sosbud, dll.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM diakui dan disepakati oleh negara-negara di dunia melalui Piagam PBB atau disebut dengan Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia Hak Asasi Manusia) yang berisi 30 pasal. Dan disepakati pada tanggal 10 desember 1948, sehingga hari hak asasi manusia jatuh pada tanggal 10 desember.

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Piagam PBB atau UDHR adalah :

  1. Hak untuk hidup,
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,
  3. Hak untuk kemerdekaan hidup,
  4. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
  5. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
  6. Hak untuk memperoleh pekerjaan,
  7. Hak menganut aliran kepercayaan (agama),
  8. Hak untuk memperoleh nama baik,
  9. Hak memiliki seuatu.

9 hak diatas tidak urut, tetapi isinya sama.

1. HAM Menurut Instrumen HAM Internasional

HAM itu cakupannya sangat luas, karena itulah HAM juga bermacam-macam. Secara umum HAM dibedakan menjadi 2 berdasarkan instrumen HAM internasional. Yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rihts / ICESCR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).

2. HAM berdasarkan Hak-Hak Sipil dan Politik

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak untuk berserikat
  3. Hak kebebasan berkumpul secara damai
  4. Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan (intimidasi)
  5. Hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama
  6. Hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan (mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum)
  7. Hak atas kebebasan dan persamaan

3. HAM berdasarkan hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

  1. Hak atas pendidikan
  2. Hak atas kehidupan yang layak
  3. Hak atas pensiun
  4. Hak untuk mendirikan sarikat kerja
  5. Hak atas pekerjaan

4. HAM Secara Umum

  1. Personal rights, hak asasi pribadi
  2. Poverty rightshak asasi ekonomi
  3. Political rights, hak asasi politik
  4. Rights of Legal Equality, hak asasi untuk memperoleh perlaukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan
  5. Social and cultural rights, hak asasi sosial & kebudayaan
  6. Procedural rights, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan & perlindungan

Kewajiban Asasi Manusia

Selain ada hak asasi manusia, tentu ada kewajiban asasi manusia. Karena hak dan kewajiban keduanya tidak dapat dipisahkan. Seseorang bisa mendapatkan haknya jika sudah menunaikan kewajibannya.

Adapaun kewajiban dasar manusia adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang ada di wilayah kedaultan NKRI baik WNI ataupun WNA wajib untuk patuh pada undang-undang hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis (norma) serta hukum internasional.
  2. Setiap warga negara wajib ikut bela negara.
  3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia milik orang lain.
  4. Setiap orang wajib tunduk pada batasan-batasan yang berlaku (yang ditetapkan UU dan norma/adat setempat).

Macam-macam Pelanggaran HAM Berat

Salah satu tantangan terberat dalam upaya penegakan HAM adalah adanya pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM sendiri ada pelanggaran yang berat yaitu kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

1. Kejahatan Genosida

Kejahatan Genosida adalah kejahatan yang sistematis bertujuan untuk memusnahkan suatu golongan / etnis / bangsa / suku. Genosida termasuk jenis pelanggaran ham yang paling mengerikan dan sangat berbahaya untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contoh kejahatan genosida adalah hitler pada perang dunia 2 yang berusaha memusnahkan orang-orang yahudi. Kejahatan genosida dilakukan dengan berbagai cara, antara lain :

 

  1. Memindahkan paksa anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain, dengan tujuan menghentikan pertumbuhan kelahiran dalam kelompok yang ingin di musnahkan.
  2. Membunuh seluruh anggota kelompok,
  3. Menciptakan sebuah kondisi yang memungkinkan untuk musnahnya suatu kelompok, baik fisik secara menyeluruh atau sebagian, seperti dengan cara memutus saluran air, memblokade bantuan kemanusiaan, dll.

2. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan sistematis dan meluas dengan tujuan langsung ke masyarakat sipil. Contoh kekejaman polpot presiden Kamboja (1975-1979).

Dalam serangan kejahatan kemanusiaan menimbulkan dampak yang mengerikan, antara lain :

  1. Perbudakan
  2. Pemusnahan
  3. Pembunuhan
  4. Pemindahan penduduk secara paksa (pengusiran)
  5. Perampasan hak dan kemerdakaan
  6. Penyiksaan
  7. Kejahatan seksual
  8. Kejahatan apartheid (deskriminatif)

Upaya untuk Penegakan HAM

Karena HAM ini adalah hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan wajib dilindungi oleh negara, dihormati satu sama lain maka harus ada upaya yang nyata untuk melakukan penegakan HAM.

Dalam penegakan HAM ada dua metode atau cara , pertama penegakan HAM melalui pencegahan. Kedua, penegakan HAM melalui penindakan.

1. Penegakan HAM Melalui Pencegahan

Pencegahan pelanggaran HAM adalah upaya yang dilakukan dalam rangka untuk menciptakan kondisi dimana HAM dapat ditegakkan dan dihormati dengan kondusif dan tenang.

Adapun upaya-upaya penegakan HAM melalui pencegahan antara lain adalah :

  1. Adanya UU yang mengatur tentang HAM, sehingga penegakan HAM bersifat mengikat untuk setiap warga negara dalam wilayah.
  2. Pembentukan lembaga-lembaga pemantau dan penegak HAM, baik nasional maupun internasional.
  3. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat (edukasi), baik melalui pendidikan formal, pendidikan tidak formal, maupun iklan layanan masyarakat.

Diantara ketiga tersebut yang paling menentukan adalah pelaksanaan pendidikan HAM. Masyarakat harus diberikan pemahaman dan pengertian yang menyeluruh untuk saling menghargai satu sama lain.

Dalam budaya ketimuran, khususnya di Indonesia di semua suku dan daerah saling menghormati adalah norma tata krama yang wajib dijunjung tinggi. Diatas hak pribadi ada hak umum, kalau dalam bahasa jawa ada istilah “njawani” yang berarti benar-benar melaksanakan filosofi kehidupan jawa yaitu diantaranya menghormati satu sama lain.

2. Penegakan HAM Melalui Penindakan

Jika pelanggaran HAM sudah terlanjur terjadi, maka harus ditindak dan ditegakkan keadilan seadil-adilnya, supaya korban kembali mendapatkan haknya yang telah dilanggar, dan pelaku mendapatkan balasan yang setimpal dan diharapkan dapat bertobat.

Adapun upaya untuk penegakan HAM melalui penindakan antara lain :

  1. Pendampingan (advokasi) kepada para korban pelanggaran HAM.
  2. Penerimaan pengaduan atas pelanggaran HAM, dalam hal ini KOMNAS HAM atau lembaga-lembaga hukum lainnya.
  3. Investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh instansi-instansi yang bertanggung jawab.
  4. Penyelesaian kasus dengan cara mediasi, perdamaian, atau penilaian ahli.
  5. Jika kasusnya sangat berat maka harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Di Indonesia sama seperti negara-negara lain tidak lepas dari kasus pelanggaran-pelanggaran HAM baik berat maupun ringan. Berikut ini adalah contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia :

1. Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

Munir adalah aktivis HAM Indonesia serta pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) dan Imparsial meninggal saat sedang menuju Amsterdam di atas pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974. Kematiannya diakibatkan oleh racun rsenic dalam jumlah tinggi menurut hasil forensi dari Institut Forensik Belanda (NFI). Atas kasus ini, organisasi HAM di Indonesia membawa kasus ini ke Komisi HAM PBB, karena Munir salah satu tokoh HAM internasional.

2. Kasus Kerusuhan di Timor-Timor Setelah Referendum 1999

Timor Leste dulunya adalah salah satu provinsi di NKRI, tetapi pada referendum yang dilakukan tahun 1999 akhirnya Timor Leste menyatakan pisah dari NKRI. Hasil referendum ini menimbulkan gejolak sosial yang hebat, sehingga terjadi kerusahan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut, termasuk pembakaran di kota Dili. Menurut KPP HAM, kasus Timor-Timor ini termasuk kasus pelanggaran HAM yang berat.

3. Kasus Pembunuhan Theys Hiyo E Luay (Tahun 2001)

Theys Hiyo adalah Ketua PDP atau Presidium Dewan Papua, ia meninggal secara tidak wajar tanggal 11 November 2011. Ia meninggal di dalam mobil yang ia tumpangi setelah mengikuti acara sumpah pemuda, sopir mobilnya dikabarkan melarikan diri. Pada saat itu Theys sedang mengikuti persidangan atas dugaan makar dari wilayah NKRI dengan mendirikan negara merdeka Papua.

4. Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh : Marsinah

Marsinah adalah aktivis buruh dan karyawati dari perusahaan PT CPS, ia ditemukan meninggal di Dusun Jegong, Nganjuk, Jatim tanggal 9 Mei 1993. Meninggalnya marsinah diduga keras karena keterlibatannya dalam demo buruh terhadap PT CPS pada tanggal 3 & 4 Mei 1993. Pada  tanggal 30 September 1993, dibentuk tim untuk menyelidiki kematiaanya. Dari hasil investigasi ditetapkan 10 orang yang terduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, tetapi dari hasil persidangan semuanya bebas. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan yang meluas di masyarakat.

5. Kasus Tanjung Priok tahun 1984

Pada tanggal 12 September 1984, terjadi bentrokan hebat di Tannjung Priok sehingga jatuh korban setidaknya 79 orang, 54 luka-luka dan 24 meninggal. Dalam kasus itu, Komnas HAM menduga ada pelanggaran ham berat berupa : pembunuhan kilat, penangkapan, penyiksaan, dan penghilangan orang dengan paksa.

Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia tentu saja ada hambatan dan tantangan yang dihadapi. Berikut ini adalah hambatan dan tantangannya :

Hambatan Penegakan HAM di Indonesia

Dalam penegakan HAM, hambatannya bisa dibagi menjadi dua yaitu :

1. Hambatan HAM dari Luar Negeri

Hambatan dari luar negeri yang paling besar adalah masuknya ideologi-ideologi ke Indonesia. Ideologi ini tentu saja bertentangan dengan ideologi yang di anut oleh Indonesia yaitu ideologi Pancasila.

Ideologi yang dari luar negeri adalah ideologi liberalisme, yang mengajarkan manusia sebagai makhluk yang bebas dan merdeka. Dalam pemikiran ini kaum liberal menginginkan agar negara tidak terlalu ikut campur dalam berbagai urusan, seperti ekonomi, agama, dll. Sepintas bagus, tetapi jika dibiarkan akan terjadi kesenjangan sosial dan pelanggaran HAM hebat.

Ideologi lain seperti ideologi islam keras, yaitu ideologi yang ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia. Padahal Indonesia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan Indonesia juga didirikan atas persetujuan banyak agama dan kelompok tidak hanya umat islam saja.

Jika ideologi dan pemikiran islam keras ini berlanjut maka akan terjadi pergolakan seperti yang terjadi di timur tengah.

2. Hambatan HAM dari Dalam Negeri

Selain dari faktor eksternal, penegakan HAM juga ada hambatan dari dalam negeri yaitu dalam hal keadaan geografis dan wilayah Indonesia. Negara ini sangat luas, dan wilayahnya didominasi dengan laut, sehingga aksesnyapun tidaklah mudah.

Karena keadaan geografis dan infrastruktur yang tidak mendukung maka akan menjadi hambatan besar saat pemerintah ingin memberikan sosialisasi HAM di daerah-daerah terpencil. Hambatan lain adalah manusia-manusianya yang masih belum terlalu sadar akan pentingnya penegakan HAM, dalam hal ini bisa pada penegak hukum yang masih menyalah gunakan kekuasaannya.

Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

Tantangan penegakan HAM adalah makin banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi, dan kasus pelanggaran-pelanggaran yang tidak terselesaikan, dll.

Pada umumnya tantangan pengakan HAM antara lain :

  1. Perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada teroris dan korupsi daripada penanganan kasus HAM (harusnya berimbang).
  2. Terjadinya dendam masa lalu, yaitu karena di masa lalu mengalami ketidak adilan. Jika dibiarkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
  3. Tidak profesionalnya penegak hukum / instansi terkait dalam penegakan ham.
  4. Masih maraknya budaya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
  5. Lemahnya kekuatan masyarakat / civil society yang bisa menekan pemerintahan untuk mengakkan HAM.

Instrumen HAM Internasional

Selain berupa undang-undang yang telah dijelaskan, HAM juga dilindungi dengan hukum internasional. Adapun instrumen-instrumen HAM internasional sebagai berikut :

  1. Hukum Kebiasaan adalah praktik umum yang diterima sebagai hukum, dan menjadi salah satu sumber hukum di Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa internasional.
  2. Piagam PBB
  3. The International Bill of Human Rights
  4. Traktat-traktat pada bidang Khusus HAM

Itu tadi adalah penjelasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), semoga bermanfaat bagi Anda.

Originally posted 2017-12-07 17:13:58.


2 thoughts on “Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)”

  1. HAM menurut pendapat Oemar adalah hak yang telah melekat pada martabat seorang manusia sebagai instan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun serta seolah-olah sebagai suatu holy area.

    Jadi Oemar menyatakan bahwak hak asasi tidak boleh di langgar oleh siapapun.
    Pertanyaan saya: bagaimana jika orang itu sendiri yang melanggar hak asasi pribadinya, seperti bunuh diri atau tidak makan, apakah ada sangsi yang di berikan?

    Reply
    • Pertanyaan bagus kak

      Ini pendapat pribadi saya. Misal orang itu bunuh diri, lantas bagaimana kita mau menghukumnya? Kan udah meninggal

      Kedua, jika tidak mau makan. Itu semua tergantung dengan alasan dan apakah dia mau menerima konsekuensinya.
      Contoh, misal anak tidak mau makan. Orang tua pasti marah, kenapa?
      Logikanya, jika anak tidak makan maka dia akan sakit. Kalau dia sakit maka harus dibawa kedokter.

      Jadi, orang tua harus mengeluarkan ekstra uang untuk dokter hanya karna anaknya tidak mau makan kan? Itu hanya logika dasar saja.

      Setiap tindakan pasti ada efek berantai kebelakang. Kecuali, jika tidak ada orang yang peduli akan efek itu. Misal ortu tidak peduli anak mau makan apa enggak, itu beda cerita.

      Yang menghukum? Biar Tuhan yang menghukum. karena Tuhan yang telah memberikan hak tersebut.

      Reply

Leave a Comment