Pengertian Gangguan Bagi Suatu Negara dan Tujuan Negara Indonesia

Pengertian gangguan bagi suatu Negara-Bhineka Tunggal Ika  merupakan semboyan bagi Negara Indonesia. Semboyan yang ada dalam lambang Negara Pancasila tersebut mengandung pengertian berbeda-beda namun tetap satu. Hal itu melambangkan keberagaman yang ada di Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, agama, kepercayaan, dan kebudayaan. Dimana mereka tetap bersatu padu dalam satu kesatuan yakni Indonesia.
Bagi bangsa ini, Bhineka Tunggal Ika merupakan dasar untuk mewujudkan persatuan. Untuk memupuk rasa persaudaraan antar warga Negara, kita dapat mengamalkannya dengan cara saling menghargai antar sesama. Tanamkan rasa toleransi dan tolong menolong tanpa memandang ras, suku, bahasa, dan agama. Rasa saling memiliki inilah yang akan membuat perdamaian dalam masyarakat.
Kebhinekaan dapat dipandang dari dua makna yakni sebagai potensi serta tantangan yang harus dihadapi bersama.Dikatakan sebai potensi karena Indonesia memiliki kekayaan alam serta budaya yang melimpah yang dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata. Jika dikelola dan terus dikembangkan, maka bisa dipastikan bahwa Indonesia akan dijadikan sebagai tujuan destinasi wisata, baik wisatawan domestic maupun luar negeri.

Baca juga : Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman Militer Negara Lain

Sedangkan dikatakan sebagai tantangan karena penduduk Indonesia memiliki latar belakang suku dan budaya yang berbeda. Hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menyatukan perbedaan dan senantiasa menjaga persatuan bangsa.Persatuan dan kesatuan bangsa selalu dihadapkan sekaligus  tidak terlepas dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pengertian Gangguan bagi Suatu Negara

Gangguan dapat diartikan sebagai usaha yang berasal dari luar yang bertujuan untuk melemahkan dan menghalangi secara tidak konsepsional. Berbeda dengan hambatan yang datang dari dalam diri sendiri, gangguan ini disebabkan oleh factor luar. Dengan begitu gangguan bagi suatu Negara dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang berasal dari luar yang kemudian dapat menghambat serta menghalangi tercapainya suatu tujuan Negara.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Negara Indonesia tertera dalam  alinea ke-4Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social..”
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut, tersirat tujuan negara Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan Negara yang pertama ialah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Walaupun bertempat tinggal di Negara lain, seseorang berkewarganegaraan Indonesia tetap berhak memperoleh perlindungan dari NKRI.

Baca juga : Cara Menghadapi Ancaman Non Militer (Ideologi, Politik, Sosbud)

Negara menjamin keselamatan, keamanan, ketentraman, sekaligus ketertiban setiap warganya untuk menjalani kehidupan bermasyarakat. Selain melindungi warga negaranya, negara juga bertanggung jawab untuk melindungi wilayahnya dari berbagai macam ancaman, hambatan, dan gangguan yang menyerang keutuhan NKRI.  Segala bentuk ancaman, hambatan, serta gangguan yang mengancam integrasi dan pertahanan nasional tersebut harus kita hadapi bersama.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Negara hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat yang sejahtera akan membawa dampak yang baik dalam semua bidang sehingga diharapkan Negara semakin maju. Dalam mencapai tujuan Negara satu ini, Negara dapat menggunakan segala kekayaan alam yang ada. Rakyat yang tidak mampu dan kekurangan berhak untuk memperoleh bantuan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesua Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3). Pasal tersebut menjelaskan apabila kekayaan alam yang ada di wilayah Indonesia dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggungan Negara. Selain itu kemajuan kesejahteraan rakyat terlihat dari tersedianya fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak. Sebagaimana diatur dalam pasal 34 Ayat (1), (2), dan (3).

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan upaya Negara untuk mencerdaskan kehidupan setiap warga negaranya. Pendidikan berhak diperoleh oleh siapa saja dan dimana saja. Hal ini diatur secara tegas dalam UUD 1945 pasal 31.

4. Ikut aktif melaksanakan ketertiban dunia


Setiap Negara wajib turut serta dalam mewujudkan kehidupan dunia yang damai dan adil. Untuk itu, dalam melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam berbagai organisasi. Mulai dari organisasi regional hingga Internasional, seperti: ASEAN, PBB, OPEC, OKI, dan lainnya.

Baca juga : Contoh Partisipasi Warga Negara dalam Bela Negara Menurut UU

Selain itu dalam rangka membina hubungan baik dengan Negara lain, Indonesia juga aktif dalam menjalin hubungan diplomatic dalam bidang politik, ekonomi, budaya, serta pertahanan.

Ketahanan Nasional

Berbicara mengenai ancaman, hambatan, dan gangguan, suatu Negara memerlukan  ketahanan nasional untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Ketahanan nasional ialah kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa. Dimana di dalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu membangkitkan kekuatan nasional. Kekuatan nasional diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa dan Negara dari segala bentuk gangguan yang datang dari dalam dan luar negeri.
Ketahanan nasional bertujuan untuk menegakkan hukum dan ketertiban guna menunjang keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Mewujudkan keadilan sosial sekaligus memberikan kesempatan bagi setiap warga Negara untuk mengaktualisasi diri. Ketahanan nasional berfungsi sebagai:

  1. Penaangkal untuk mencegah segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan bagi suatu Negara yang bisa engancap identitas, integritas , serta eksistensi bangsa Indonesia, baik dalam bidang ekonomi, social budaya, bahkan pertahanan keamanan
  2. Pengarah dalam pengembangan potesi kekuatan bangsa
  3. Pengarah dalam penyatuan pola piker yang berguna dalam pembentukan kebijakan serta strategi pembangunan.

Ketahanan nasional diwujudkan dalam berbagai bidang yang meliputi:

1. Ketahanan idelogi

Ketahanan ideology dicapai berdasarkan keyakinan akan kebenaran Pancasila. Ajaran-ajaran luhur untuk memelihara persatuan dan kesatuan nasional.

2. Ketahanan politik

Ketahanan politik dilandasi demokrasi yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Ketahanan politik berguna untuk menjaga stabilitas politik dan penerapak politik luar negeri bebas aktif.

Baca juga : Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia

3. Ketahanan ekonomi

Perekonomian di Indonesia diselenggarakan berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Stabilitas ekonomi yang dinamis mewujudkan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi untuk menciptakan kemakmuran. Pencapaian sector ekonomi ini memerlukan beberapa pembinaan. Seperti halnya, mendorong masyarakat untuk membangun ekonomi yang aktif, pemantapan sector ekonomi seperti pertanian, industry, serta jasa.

4. Ketahanan social budaya

Wujud ketahanan sosial budaya nampak dari kehidupan sosial budaya masyarakat yang bersumber pada pancasila.  Ketahanan tersebut mampu membentuk kehidupan sosial budaya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan. Masyarakat hidup rukun, sejahtera, serta mampu  menangkal penetrasi terhadap budaya asing yang masuk.

5. Ketahanan pertahanan keamanan

Pertahanan dan keamanan bangsa dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat Indonesia. Ketahanan ini bisa dicapai atas hasil kerjasama semua elemen, mulai dari masyarakat biasa hingga angkatan bersenjata. Selain itu juga berupaya untuk memelihara stabilitas keamanan dan pertahanan Negara.
Sumber Tambahan:

  1. https://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html?m=1

Originally posted 2018-07-07 12:49:44.


Leave a Comment

Tutup Iklan