Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman Militer Negara Lain

Startegi menghadapi Ancamanmiliter sangat perlu diperhatikan demi menjaga keutuhan wilayah suatu negara. Apalagi itu mengancam wilayah geografis Negara yang menjadi hal yang sangat dipertahankan.

Sehingga dinilai dapat membahayakan kedaulatan serta keselamatan warga negaranya. Bentuk ancaman sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni ancaman militer dan ancaman non militer. Apakah perbedaanya? Berikut ulasannya.

Perbedaan Ancaman Militer dan Ancaman Non Militer

Ancaman militer merupakan ancaman yang melibatkan kekuatan militer dengan menggunakan senjata dan peralatan lainnya secara illegal masuk ke wilayah Indonesia. Bergerak secara terorganisir menyerang wilayah Negara sehingga dikhawatirkan akan membahayakan keutuhan NKRI. Berikut beberapa bentuk ancaman militer:

  1. Pelanggaran wilayah dengan cara masuk dan melintasi wilayah Negara lain menggunakan kapal maupun pesawat tanpa izin
  2. Terorisme dan pemberontakan yang menggunakan senjata api
  3. Agresi, ialah ancaman militer dari Negara lain yang menggunakan kekuatan bersenjata.
  4. Spionase, dilakukan oleh Negara lain untuk mendapatlan dokumen rahasia militer sari suatu Negara. Dilakukan secara diam-diam dengan memata-matai.
  5. Sabotase, merupakan ancaman militer yang dilakukan dengan cara merusak instansi militer serta objek vital nasional lainnya.

Sedangkan ancaman non militer tidak menggunakan senjata, namun jika dibiarkan sama berbahayanya. Ancaman non militer lebih bersifat tidak langsung untuk merusak ideologi, ekonomi, moral, social, dan budaya bangsa.

Baca juga : Cara Menghadapi Ancaman Non Militer (Ideologi, Politik, Sosbud)

Seperti halnya maraknya perdagangan dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan menimbulkan efek ketergantungan. Obat-obatan tersebut lambat laun akan berdampak pada jiwa mereka. Selain itu banyak pula ditemukan imigrasi dan pencurian sumber daya alam secara illegal.

Sishankamrata, Strategi Menghadapi Ancaman

Ancaman militer menjadi ancaman yang patut untuk diwaspadai karena menggunakan senjata api yang dapat memicu peperangan jika tidak segera ditangani.

Tentu untuk mencegah dan menanggulangi berbagai permasalahan ancaman yang ada di Indonesia, pemerintah memerlukan strategi menghadapi ancaman militer tersebut bukan?

Ya, strategi pertahanan dan keamanan Negara Indonesia menggunakan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang biasa disingkat Sishankamrata.

Penerapan Sishankamrata ini sebagai upaya pemerintah terlebih angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI) untuk menjaga keamanan nasional. Tidak hanya TNI dan Kepolisian saja sebagai kekuatan utama, namun partisipasi setiap warga Negara turut memegang andil dalam menjaga keutuhan.

Peran rakyat inilah yang menjadi kekuatan pendukung. Mempertahankan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mewujudkan tujuan bangsa yang adil dan makmur.

Baca juga : Contoh Partisipasi Warga Negara dalam Bela Negara Menurut UU

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 1- 5. Pada pasal (2) dinyatakan bahwa system pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia, sebagai kekuasaan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Aspek-Aspek Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Indonesia sebagai Negara yang menerapkan Sishankamrata mengandalkan partisipasi rakyat untuk berkerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI. Pada saat-saat genting itulah persatuan menjadi suatu hal yang tak tertandingi ketika ancaman-ancaman tersebut menyerang.

Nah, pada dasarnya kekuatan sishankamrata dilandasi oleh hak dan kewajian setiap warga Negara. Kesadaran membela Negara itulah yang menjadi faktor utama semangat juang rakyat menghadapi musuh. Adapun aspek-aspek yang melekat pada system pertahanan dan keamanan Negara adalah sebagai berikut:

  1. Aspek kerakyatan, yaitu system pertahan dan keamanan Negara berorientasi untuk kepentingan rakyat
  2. Aspek kesemestaan, artinya segala sumber daya nasional dimanfaatkan untuk upaya pertahanan
  3. Aspek kewilayahan, yakni seluruh kekuatan pertahanan menyebar ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai keadaan geografis masing-masing daerah.

Komponen-Komponen dalam Sishankamrata

Pengerahan strategi sishankamrata dapat terlaksana secara efektif jika ada keterpaduan antar unsur militer, maupun antara unsur militer dan nir-militer. Keterpaduan antar unsur militer Negara Indonesia diwujudkan dalam kesatuan visi dan misi antara tiga kekuatan militer, yakni kekuatan darat, kekuatan udara serta kekuatan laut.

Sedangkan keterpaduan kekuatan unsur militer dan nir-militer terlihat dari keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, serta komponen pendukung.

Baca juga : Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme


Komponen utama menjadi gardu terdepan dalam peperangan. Bukan tanpa alasan, komponen ini memang dipersiapkan khusus untuk dikerahkan dalam melaksanakan OMP atau Operasi Militer Perang.

Apabila diperlukan, kekuatan cadangan siap untuk membantu sebagai kekuatan pengganda melalui proses mobilisasai ataupun demobilisasi. Sedangkan kekuatan pendukung, paling akhir dikeluarkan jika kedua kekuatan sebelumnya tidak juga dapat mengatasi peperangan.

Nah, peran setiap komponen dalam menjalankan tugas pertahanan sangat diperlukan guna mengahadapi setiap permasalahan.

Penggunaan kekuatan pertahanan menjadi jalan terakhir dalam menghadapi perselisihan dengan Negara lain jika jalan damai tidak kunjung diperoleh. Akan tetapi upaya perdamaian tetap menjadi yang terdepan. Berbagai cara memperoleh kesepakatan senantiasa ditempuh dalam proses penyelesaian masalah.

Strategi NKRI dalam Menghadapi Ancaman Militer

Peperangan adalah sesuatu yang menakutkan. Setiap Negara pasti tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah geografis yang dimilikinya.

Perang hanya akan menyengsarakan rakyat dan menimbulkan kerusakan. Indonesia selalu mengambil tindakan tegas dalam menghadapi segala macam bentuk ancaman, baik ancaman militer maupun non militer. Strategi menghadapi ancaman militer dilakukan secara kritis dengan tindakan tegas.

Ancaman militer merupakan bentuk ancaman terhadap pertahanan dan keamanan Negara. Ancaman tersebut dapat disebabkan dari adanya aktivitas militer Negara lain.

Adanya invasi, terorisme jaringan internasional, maupun agresi, memaksa suatu Negara untuk mengambil langkah secara militer. Pada dasarnya segala perselisihan yang terjadi antar Negara akan diselesaikan secara damai melalui negosiasi.
Musyawarah ini menjadi jalan utama meraih kesepakatan sebelum mengambil langkah militer.

Akan tetapi, jika negosisasi tidak kunjung menemukan titik terang, maka kekuatan pertahanan dan keamanan akan diturunkan untuk melaksanakan OMP atau Operasi militer dan perang. Adapun strategi yang ditempuh dalam menghadapi ancaman militer ada tiga langkah, yakni strategi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Pertama, strategi penangkalan. Dalam strategi ini diupayakan untuk membangun kekuatan terlebih dahulu, kemudian mengembangkan kemampuan yang dimiliki dengan sarana prasarana yang tersedia. Langkah terakhir ialah menggelar kekuatan.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Strategi yang kedua ialah penindakan. Dalam fase ini langkah peperangan mulai ditempuh untuk menghancurkan musuh di wilayahnya. Kemudian menghancurkan musuh sebelum dan saat masuk wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).

Jika musuh terlanjur masuk ke Indonesia maka dilakukan upaya penghancuran musuh di wilayah dalam negeri. Lantas upaya terakhir ialah dengan perang berlarut.

Strategi ketiga yaitu strategi pemulihan. Pemulihan diselenggarakan untuk memulihkan stabilitas Negara seperti sedia kala saat perang belum terjadi. Upaya pemulihan ini dilakukan di wilayah tempat berlangsungnya perang.

Adapun langkah yang ditempuh ialah dengan pembinaan terhadap korban perang agar mereka tidak merasakan trauma yang berkepanjangan.

Kemudian dilakukanlah upaya rekonstruksi dan rehabilitasi yang bertujuan untuk mendorong kawasan yang terdampak perang. Rekonstruksi merupakan pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak untuk menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat. Sedangkan rehabilitasi merupakan upaya perbaikan dan pemulihan dalam hal layanan public.

Referensi Tambahan:

  1. https://ilmubelanegara.wordpress.com/2015/02/06/strategi-menghadapi-ancaman-militer-dan-non-militer/

Originally posted 2018-07-07 12:44:53.


Leave a Comment

Tutup Iklan