Contoh Partisipasi Warga Negara dalam Bela Negara Menurut UU

Partisipasi warga negara dalam mengatasi ancaman guna membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia merupakan hal yang penting. Seluruh lapisan masyarakat harus bergabung dalam upaya pencegahan ancaman non militer.

Berbagai jenis ancaman dapat memecah belah kesatuan bangsa Indonesia dan tidak hanya memecah belah namun juga menimbulkan konflik internal. Selain merugikan pemerintah, hal tersebut juga merugikan masyarakat.

Ancaman non militer tidak selalu menyerang lembaga pemerintahan, namun juga menyerang segala aspek dan lapisan negara. Berbagai macam gangguan yang terjadi di isyaratkan untuk mendiskreditkan bangsa Indonesia baik ancaman dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Pendekatan Membangun Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Indonesia Menurut Undang-Undang

Tidak hanya TNI dan POLRI, namun masyarakat juga harus membantu terjadinya keamanan bangsa Indonesia. Semua yang ada di negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nasional dalm hal ketahanan dan kesatuan. Partisipasi warga negara sangatlah penting, walau hanya dengan sedikit gerakan , maka akan terjadi perubahan bagi bangsa Indonesia.

Baca juga : Pengertian Negara Kesatuan, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Partisipasi warga Indonesia dalam ketahanan nasional bukan hanya wacana semata namun telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1945.  Terdapat dua pasal yang menyatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus berpartisipasi.

Pasal yang pertama ialah pasal 27 ayat (3) yang menjelaskan bahwa seluru warga negara Indonesia memiliki hak dan juga wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan bangsa.

Pasal yang ke dua tentang partisipasi warga negara dalam mengatasi ancaman guna membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesiaialah pasal 30 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berisikan bahwa setiap warga negara wajib dan juga memilik hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.


Sedangkan ayat ke (2) menerangkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dapat dilakukan melallui sebuah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta bersama Tentara Nasional Indonesia dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena mereka sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Upaya bela negara merupakan kewajiban dan juga hak bagi seluruh masyarakat yang memang telah ditetapkan oleh Undang Undang. Kewajiban dalam mempertahankan kemrdekanaa, persatuan, dan kesatuan serta membela negara adalah salah satu bentuk upaya dalam menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa.

Oleh karena itu semua warga negara wajib membela negara. Sedangkan pemerintah telah mencanangkan juga berbagai macam upaya sebagai bentuk bela negara yang dapat dilakukan warga negara yaitu:

1. Dengan pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dan pancasila merupakan salah satu pembelajaran yang wajib yang didapat oleh setiap siswa di Indonesia. Pelajaran ini telah diberikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tingkat tinggi. Pelajaran ini sangat penting karena mampu memberikan kesadaran bagi seluruh siswa untuk mencintai tanah air, memliki hjiwa patriotic, kesetiakwananan sosial, dan semangat kebangsaan.

Baca juga : Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

2. Dengan Pelatihan Dasar Kemiliteran

Pendidikan atau pelatihan dasar kemiliteran merupakan salah satukompnen wajib bagi pertahanan negara. Hal ini dapat diwujudkan dengan kegiatan Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

3. Dengan Pengabdian Sebagai Anggota TNI atau POLRI

Anggota TNI dan POLRI merupakan unsur yang paling utama dalam upaya pertahanan negara. Setiap warga negara di Indonesia berhak mengikuti dan menjadi anggota TNI dan POLRI.

4. Dengan Pengabdian Sesuai Profesi

Tidak selamanya upaya pembelaan negara harus dengan menjadi anggota TNI dan POLRI. Upaya tersebut juga dapat dengan mudah dilakukan dengan mengabdi berdasarkan profesi, misalkan sebagai atlet yang mengikuti olimpiade nasional.

Originally posted 2018-07-07 12:34:38.


1 thought on “Contoh Partisipasi Warga Negara dalam Bela Negara Menurut UU”

  1. Sebagai warga negara yang baik maka setiap aturan yang di buat harus menjadi acuan dalam melakukan sesuatu. Ada warga terkadang lupa dalam mengendalikan diri sehingga mwlakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta melangga peraturan..

    Reply

Leave a Comment

Tutup Iklan