Konten
Definisi Umum Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan modal serta tenaga kerja dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Disebut yuridis sebab badan usaha pada umumnya sudah berbadan hukum. Jadi, jelas bahwa suatu badan usaha sudah diperkenankan auntuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang.
Sedangkan secara harfiahnya, badan usaha adalah wadah maupun entitas yang biasanya digunakan guna melakukan suatu usaha secara komersil dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Banyak yang menyamakan badan usaha dengan perusahaan, sementara keduanya jelas berbeda. Badan usaha adalah suatu lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana sebuah badan usaha mengelola faktor-faktor produksi yang ada.
Jenis Badan Usaha
Badan usaha terbagi lagi berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Adapun jenis-jenis berdasarkan pembagian masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Berdasar Kegiatan
Macam-macam badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif, dimana badan usaha ini memanfaatkan segala sesuatu yang ada di alam untuk jadikan bahan baku usaha.
- Badan Usaha Agrari, dimana badan usaha ini bertujuan untuk mengendalikan tumbuh-tumbuhan maupun segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
- Badan Usaha Industri, dimana badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan cara mengubah bentuknya.
- Badan Usaha Perdagangan, dimana badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang masih berhubungan dengan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya dengan tujuan memperoleh keuntungan.
- Badan Usaha Jasa, dimana badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa kepada masyarakat.
2. Berdasar Kepemilikan Modal
Jenis badan usaha atas kepemilikan modal antara lain:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta (baik itu nasional maupun asing) dan mempunyai tujuan utama guna mencari laba atau keuntungan.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu usaha yang pemilik modalnya adalah Negara ataupun pemerintah.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Badan Usaha Campuran yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh pihak swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
3. Berdasar Wilayah
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
4. Berdasar Jumlah Karyawan
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja, terdiri dari:
- Badan usaha kecil, dimana badan usaha ini mampu menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contohnya perusahaan-perusahaan industri rumah tangga atau yang biasa disebut dengan home industri.
- Badan usaha sedang, dimana badan usaha ini mampu meyerap tenaga kerja dengan jumlah 6-50 orang, contohnya seperti mini market.
- Badan usaha besar, yaitu badan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja berjumlah 50 orang lebih bahkan 1000 orang lebih. Contohnya pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang dan masih banyak lagi lainnya.
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha memiliki berbagai fungsi antara lain sebagai, fungsi sosial, fungsi komersial dan fungsi pembangunan ekonomi yaitu sebagai berikut:
1. Sosial
Fungsi Sosial yaitu fungsi sebuah badan usaha yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih bisa memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
2. Komersial
Fungsi Komersial yaitu fungsi yang erat kaitannya untuk memperoleh keuntungan. Agar bisa memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha tentu harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga yang kompetitif.
3. Pembangunan Ekonomi
Fungsi Pembangungan Ekonomi yakni badan usaha memposisikan diri sebagaimitra pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional Indonesia dan bisa membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan juga sebagai media bagi pihak pemerintah agar bisa melaksanakan hal-hal yang berorientasi pada pemerataan pendapatan di masyarakat.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha ialah perusahaan maupun gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan risiko yang dilakukan perusahaan. Jadi, badan usaha merupakan suatu kebulatan yang sifatnya ekonomis. Badan usaha juga memiliki sistem administrasi badan usaha yang membuatnya berbeda dengan perusahaan secara umum.
Perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupamenjadi kan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan.Secara garis besar, perbedaan antara perusahaan dan badan usah ialah sebagai berikut :
- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.
- Perusahaan bisa berupa toko,instansi,pabrik, sedangkan badan usaha bisa berupa cv, PT, Firma,koperasi dan lain-lain.
- Perusahaan menjadi alat badan usaha uguna menghasilkan barang dan jasa yang kemudian bisa menghasilkan keuntungan maupun kerugian.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Terdapat beberapa bentuk badan usaha yang harus diketahui. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
Koperasi sudah menjadi salah satu jenis usaha yang ada di Indonesia dan cukup dikenal. Pengertian koperasi itu sendiriadalah badan usaha yang berlandaskan pada asas-asas kekeluargaan. Adapun tujuan koperasi ialah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian di tingkat nasional. Terdapat banyak jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan masih banyak yang lainnya. Peran koperasi meamng penting sebagai wadah usaha masyarakat serta turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa disingkat dengan BUMN adalah badan usaha yang sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki oleh pihak pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut ialah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri.
Di Indonesia sendiri, terdapat 3 jenis-jenis BUMN yang tidak lain adalah perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain dari itu, ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat dengan BUMD. Beberapa bentuk BUMN ini adalah sebagai berikut:
a. Perjan
Perusahaan Jawatan (Perjan), ini merupakan bentuk badan usaha milik negara ysng didanai oleh pemerintah. Adapun tujuan dibentuknya Perjan ialah untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Karena orientasinya pada kepentingan umum, perusahaan ini sering kesulitan muntuk enghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara ialah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti nama menjadi PT KAI.
b. Perum
Perusahaan Umum (Perum), ini merupakan badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, tetapi lebih mengutamakan pada hasil dengan keuntungan sama besar di setiap wilayah. Ia berbeda jika dibandingkan dengan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat.
Perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang akan diraih. Selain itu, tentu juga perum ini memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas. Perum juga dapat mengalami kerugian. Biasanya hal ini akan cepatmenjadi go publicuntuk menerima sokongan dana swasta sehingga bisa menjadi persero. Adapun Contoh perusahaan umum (perum) negara ialah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan Perseroadalah badan usaha yang dikelola negara, dimana baik itu sebagian maupun seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Terkait dengan tujuannya. Persero ini mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.
Persero negara pada umumya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Walaupun berstatus BUMN, tetapi Persero tidak mendapat fasilitas negara dan para pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Sekarang ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT.Contoh perseroan terbatas (Persero) negara ialah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan juga PT Bank Mandiri.
d. Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah (PD) merupakan badan usaha yang dikelola oleh pihak pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan daerah dapat berbentuk perseroan terbatas maupun jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.Contoh perusahaan daerah atau PD ini adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan juga (Bank Pembangunan Daerah).
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga yang namanya BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Biasanya akan ada serifikat badan usaha yang menjadi bukti bahwa usaha tersebut sudah terdaftar resmi atau legal. Pengertian BUMS ialah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang ataupun sekelompok orang tertentu yang didasarkan atas peraturan undang-undang.
BUMS ini hanya boleh mengelola sumber daya sifatnya tidak vital. Ada beberapa bentuk-bentuk BUMS di antaranya ialah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan juga yayasan. Beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan individual atau perseorangan ialah jenis kegiatan usaha dimana modal dan manajemenya ditangani oleh 1 orang saja. Seseorang yang memiliki bentuk usaha tersebut pada umumnya akan menjadi manajer atau direktur sendiri.
Perlu diketahui bahwa dalamperusahaan skala perorangan, mengenai masalah tanggung jawab perusahaan hanya akan ada pada satu orang saja. Apabila mendapat keuntungan, maka orang itulah yang mendapatkan semuanya. Begitu pula jikademikian pula sebaliknya, apabila mengalami kerugian, maka orang itu pula yang harus menanggungnya.
b. Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih. Tiap-tiap anggota mempunyai tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Sementara untuk keuntungan ataupun laba perusahaan dibagikan kepada setiap anggota sesuai dengan akta pendirian.Ciri-ciri firma antara lain ialah tanggungjawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi serta firma akan berakhir apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau yang biasa disebut dengan commanditaire vennootschap (disingkat CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas adanya asas kepercayaan. CV menjadi bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang mempunyai keinginan agar kegiatan usahanya berjalan meskipun dengan modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang biasanya secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya serta salah satunya yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer ini hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan.terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan juga sekutu pasif.
Sekutu aktif merupakan anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Sementara sekutu pasif ialah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut serta dalam urusan operasional perusahaan.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau yang biasa disingkat dengan PT ialah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham, memiliki hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen.
Adapun kelebihan bentuk usaha PT ini adalah memperoleh modal tambahan, mudah dalam hal peralihan kepemimpinan serta akan lebih efisien dalam hal manajemen sumber modal. Sementara kekurangan PT ialah pajak berganda menjadi pajak penghasilan dan dividen serta pendiriannya memerlukan akta notaris tertentu.
e. Yayasan
Yayasan ialah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau biasa dikenal dengan lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan mempunyai badan hukum.Yayasan tidak mempunyai anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, tetapi memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan tersebut.
4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Badan usaha milik desa atau yang biasa disingkat dengan BUMDES merupakan usaha desa yang dikelola oleh pihak Pemerintah Desa dan statusnya berbadan hukum. Pemerintah Desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa. Untuk kepengurusannya sendiri, Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan juga masyarakat desa setempat.
Dari segi permodalan, BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) ini bisa diperoleh dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan dana Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, maupun penyertaan modal pihak lain melalui kerja sama bagi hasil yang didasarkan atas dasar kesepakatan.
Badan Usaha Milik Desa bisa melakukan pinjaman, yang bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD. Adapun alokasi Dana yang diperuntukkan bagi Desa ialah dana yang diberikan oleh pihak Pemerintah dari tingkat Kabupaten/Kota untuk desa. Adapun sumber dana ini didapatdari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan juga daerah. Dana ini diterima oleh pihak pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetapatau yang disingkat dengan (BUT) dalam bahasa Inggris adalah permanent establishment. BUT ini menjadi bentuk usaha yang dipergunakan secara pribadi dan tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia. Persyaratannya, tidak lebih dari 183hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak didirikan dan tidak juga bertempat kedudukan di Indonesia, guna menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan di Indonesia.
bentuk usaha tetap mengandung pengertian bahwa ada suatu tempat usaha (place of business) berupa fasilitas yang bisa berupa tanah dan juga gedung termasuk juga mesin-mesin serta peralatan. Tempat usaha tersebut sifatnya permanen dan dapat digunakan untuk menjalankan usaha mauppun melakukan kegiatan dari orang secara pribadi yang tidak bertempat tinggal maupun badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di negara Indonesia.
Bentuk Bentuk Perusahaan
Terdapat beberapa bentu perusahaan yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ialah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang merupakan suatu jenis usaha paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan ini juga sering diartikan sebagai organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Namun berbicara mengenai sumbangsihnya kepada produksi nasional secara keseluruhan tidaklah terlalu besar.Bahkan jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas.
Ini disebabkan oleh kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yakni dengan modal yang tidak begitu besar. Demikian pula halnya dengan hasil produksi dan bagian penjualannya. Segala sesuatu yang sifatnya perseorangan berarti usaha tersebut adalah usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Artinya, setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut akan menjadi tindakan yang harus bisa dipertanggung jawabkan kepada pemiliknya. Sntara perseorangan dengan pemilik, tanggung jawabnya tidaklah dapat dipisahkan.
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
Firma, berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: paan. Ia juga sering disebut Fa. Firma sendiri merupakan sebuah bentuk persekutuan dalam menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik perusahaan ini dimiliki beberapa orang. Setiap anggota bersekutu menyerahkan kekayaan pribadi mereka sesuai pasal-pasal dalam akta pendirian perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini meurpakan organisasi perusahaan yang dipunyai oleh beberapa orang. Di samping adany kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kelebihan lain dari perusahaan perkongsian ini adalah tanggung jawab keseluruhan anggota didalam perusahaan. Setiap anggota kerjasama akan mempunyai tugasdalam menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang sudah mereka dirikan.
Pelaku Ekonomi, Badan Usaha, Koperasi dan Pasar
Untuk mengetahui dengan jelas apa yang dimaksud dengan pelaku ekonomi, badan usaha, koperasi dan juga pasar, maka yang perlu ditelaah adalah pengertiannya satu persatu. Untuk pelaku ekonomi, pengertiannya adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan ekonomi, sementara, badan usaha adalah suatu lembaga maupun instansi yang bekerja dalam bidang usaha.
Lain halnya dengan koperasi yang merupakan badan usaha rakyat yang organisasinya bercirikan kekekuargaan. Satu lagi yang tidak ketinggalan adalah pasar yang menjadi sebuah tempat bertemunya penjual dan pembeli dan berlangsung transaksi jual beli.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesiaatau biasa disingkat dengan Kementerian BUMN RIadalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN ini dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) yang sejak 27 Oktober 2014 telah dijabat oleh Rini Soemarno. Membahas menegnai kementerian BUMN tidak lengkap tanpa membahas LPSE Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia.
Terkait dengan LPSE BUMN ini memang akan merujuk pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSEini tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan juga transparansi dalam hal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Demikianlah informasi lengkap mengenai badan usaha beserta dengan jenis, bentuk, fungsi, perbedaannya. Perlu dipahami lebih jelas bahwa badan usaha dan perusahaan adalah dua hal berbeda meskipun selalu disamakan. Ketika selesai membaca tulisan ini, maka pemahaman akan perbedaan keduanya akan lebih jelas. Selain itu, memahami secara jelas fungsi badan usaha dan apa-apa saja pembagiannya akan menjadikan Anda lebih paham mengenai pembagian jenis-jenisnya.
Untuk bisa memahaminya, maka perlu diketahui dasar pembagiannya. Apakah itu dibedakan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang ada di dalamnya, atau dibedakan berdasarkan sumber modal yang didapatkan atau bahkan dibedakan berdasarkan bahan baku produksi yang didapatkannya.
Originally posted 2019-05-05 18:31:56.