Sebab Hilang Status WNI Menurut UU No.62 Thn 1958, UU No.12 Thn 2006

Dalam pembahasan kali ini adalah mengenai kehilangan kewarganegaraan yang telah dimiliki oleh seseorang, dijelaskan dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006.

Didalam kedua Undang-Undang tersebut memuat tentang kehilangan kewarganegaraan, salah satu sebabnya adalah memiliki paspor di Negara lain selain Indonesia. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan beriku.

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kehilangan kewarganegaraan adalah dicabutnya status kewargaegaraan seseorang di suatu negara, sehingga ia tiak bisa lagi menuntuk hak apapun terhadap negara tersebut. Di negara Indonesia telah ditetapkan dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006, yaitu sebagai berikut:

Menurut UU No. 62 Tahun 1958


Selain mampu memperoleh kewarganegaraan di Indonesia, namun setiap warga negara juga mampu bisa kehilangan kewarganegaraan di Republik Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam UU No.62 Tahun 1958. Isi dari undang-undang tersebut merupakan sebab seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya, sebab-sebab itu antara lain sebagai berikut:

  1. Menikah dengan seorang laki-laki yang menjadi warga negara asing
  2. Putusnya hubungan pernikahan antara seorang wanita yang memiliki kewarganegaraan asing dengan laki-laki yang memiliki kewarganegaraan Indonesia

    Baca juga : Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan

  3. Seorang anak yang berasal dari orang tua yang sudah kehilangan kewarganegaraannya.
  4. Seseorang yang mendapat kewarganegaraan dari negara lain atas keinginannya sendiri. Maksudnya adalah apabila terdapat orang yang mendapatkan kewarganegraan lain sedangkan ia masih menjadi warga negara Indonesia dan masih di wilayah Indonesia, dan kewarganegaraan itu akan hilang jika menteri kehakiman atas persetujuan Dewan Menteri (Presiden) atas kehendak dan keinginannya sendiri atau permohonan dari orang yang menyatakan hilang.
  5. Tidak menolak ataupun melepaskan kewarganegaraan lain yang ia dapatkan.
  6. Seseorang tersebut diakui oleh waraga negara asing sebagai anaknya, ialah apabila anak tersebut belum berumur 18 (delapan belas) tahun serta belum menikah dan dengan menghilangnya status kewarganegaraan Indonesia tidak menjadikan ia tanpa kewarganegaraan
  7. Diangakat untuk menjadi anak asuhnya secara sah oleh orang yang memiliki kewarganegaraan asing. Apabila anak tersebut belum memiliki umur 5 (lima) tahun serta dengan kehilangan status kewarganegaraan di Indonesia tidak menjadikan ia tidak memiliki status kearganegaraan.
  8. Dinyatakan telah kehilanga ststus kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman melalui prsetujuan dari dewan Menteri (Presiden). Apabila seseorang tersebut telah berumur 21 tahun serta telah bertempat tinggal di luar negeri. Dan dengan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia tidak menjadikan ia tidak memiliki kewarganegaraan.
  9. Telah masuk di dalam dinas asing tanpa seizin dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
  10. Telah menyatakan sumpah dan janji setia terhadap negara lain.
  11. Ikut serta dalam sebuah pemilihan di wilayah negara asing yang bersifat ketatanegaraan
  12. Memiliki paspor di wilayah negara asing
  13. Telah bertempat tinggal di negara asing selama 5 (lima) tahun secara terus-menerus tanpa ada pernyataan dan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, terkecuali bila ia dalam ikatan dinas negara Indonesia.

Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan bisa saja kehilangan statusnya tersebut. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2006 akan dijelaskan sebagai berikut ini:

  1. Mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain.
  2. Tidak menolak ataupun melepaskan kewaraganegaraan lain yang telah didapat, walapun orang yang tersebut telah diberi kesempatan
  3. Telah ditetapkan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden dengan keinginannya sendiri, dan orang tersebut sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, sudah tinggal di luar negeri, serta tidak menjadikan ia tidak memiliki kewarganegaraan setelah kehilangan kewarganegaraan dari Indonesia.

    Baca juga : Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 62 Tahun 1958

  4. Telah masuk pada salah satu dinas tentara asing tanpa seizin dan sepengetahuan dari Presiden.
  5. Secara sukarela telah masuk pada dinas tentara asing, dimana jabatan tersebut setara di Indonesiayang sesuai hukum Undang-Undang hanya boleh dipegang oleh warga negara Indonesia
  6. Orang tersebut secara sadar telah menyatakan sumpah dan janji setia terhadap negara lain atau bagian dari negara asing itu
  7. Sesuatu yang tidak diwajibkan namun ia ikut dalam pemilihan sesuatu di negara asing tersebut yang bersifat ketatanegaraan.
  8. Memiliki paspor atau surat yang sejenis dengan paspor ataupun surat keterangan menjadi warga negara lain atas namanya sendiri
  9. Telah bertempat tinggal di laur negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun secara berturut-turut bukan dalam hal urusan negara (tanpa alasan yang sah), dan tidak memberikan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum 5 tahun berakhir atau tepat 5 tahun berikutnya tidak mengajukan ketetapannya ingin menjadi warga negara Indonesia keada pihak perwakilan Indonesia yang berada di wilayah dimana ia tinggal, walapun perwakilan Indonesia telah memberitahukan secara tertulis kepada warga negara tersebut.

Demikian artikel yang telah saya tulis, yaitu mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia, jika ada pertanyaan silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat

Originally posted 2018-05-25 16:16:59.


Leave a Comment

Tutup Iklan